Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Singkong
Jenis Singkong Emas Tawarkan Alternatif Nilai Tepung Terigu
Sunday 20 May 2012 20:03:51
 

Ketua Umum DPP FOK, Endy dan pengurus sedang mempertunjukan demo masak kue berbahan tepung wokaf. (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Optimalisasi tepung wokaf selaku bahan dasar yang terbuat dari singkong emas, melalui jenis usaha kuliner dan produksi jajanan kue diberdayakan Dewan Pengurus Pusat Forum Organisasi Kepemudaan (DPP FOK), Tebet Jakarta Selatan.

Menurut Ketua Umumnya, Endy Priyatna, bahan baku singkong emas dapat dibisniskan melalui 13 turunan kerjasama usaha. "Selain kulit sebagai pakanan ternak, singkong ini dapat dijadikan terigu wokaf sebagai bahan dasar kue dan difermentasikan sebagai bahan tambahan madu. Ada 13 turunan dapat dibisniskan melalui singkong emas ini," tutur Endy pada sejumlah wartawan saat menyaksikan demo masak singkong emas DPP FOK , Sabtu (19/5).

Diantara turunan tersebut diantaranya dibuat sebagai bioetanol guna bahan bakar memasak, terigu singkong diolah menjadi penganan kue pasar, mie hingga fermentasi madu. "Penemuan terigu mokaf dari IPB ini murah dan mampu bersaing dengan terigu berbahan gandum. Harga Rp.5.500 perkilogramnya dapat membantu UKM menekan nilai produksi. Sedangkan terigu lain Rp. 10.000 perkilogramnya," papar Endy menambahkan.

Menurutnya perbedaan harga tersebut mampu membantu pengusaha kelas kecil menengah guna memproduksi usaha kuliner dengah harga bahan terjangkau namun berkualitas.

"Kualitas daya kembangnya pun lebih baik, sama dengan terigu (gandum) yang biasa dipakai,"imbuhnya. Adapun dengan 6 kali pengujian dinyatakan telah memenuhi syarat." Kita tinggal menunggu izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan guna dapat diperjual belikan secara umum," ungkap Endy.

Terkait produksi singkong emas, DPP FOK telah menghasilkan 25 ton singkong perharinya diatas lahan seluas 1.000 meter dengan areal penjualan singkong di kota Bogor dan kedepan akan pula menyalurkan produksi itu ke propinsi Papua.
DPP FOK memiliki 69 organisasi kepemudaan, 7 Lembaga Swadaya Masyarakat dan 5 Organisasi Masyarakat. (Bhc/boy/ind)



 
   Berita Terkait > Singkong
 
  Petani Singkong Lampung Keluhkan Harga Jual Singkong yang Anjlok
  Indonesia Impor Singkong dari Vietnam dan Italia, Gerindra: Ini Sangat Memalukan!
  Jenis Singkong Emas Tawarkan Alternatif Nilai Tepung Terigu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2