JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat dipastikan akan merelakan bila ketua umumnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini sudah menjerat Muhammad Nazaruddin. Dalam AD/ART Partai Demokrat dengan jelas disebutkan bahwa bila seorang kader telah menjadi tersangka, praktis karier politik bakal berakhir
"Jika (ada kader Partai Demokrat) terjerat kasus hukum, kami rela. Bahkan, Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono juga menegaskan bahwa semua diproses hukum. Menurut AD/ART, kalau kader jadi tersangka itu (karir politiknya) otomatis selesai, dan Anas harus diganti," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2).
Terkait siapa figur pengganti Anas nantinya, Sutan menyebutkan, salah satu syaratnya adalah kader Partai Demokrat. Partainya memiliki banyak figur yang mumpuni dan mampu memimpin partai tersebut. "Pokoknya, banyak yang mampu. Tapi kader itu harus berdomisili di Jakarta untuk memudahkan koordinasi," ungkap Sutan.
Pada bagian lain, Sutan mengakui bahwa Wakil Sekjen Demokrat Ramadhan Pohan sudah mengadukan kasusnya kepada Fraksi Partai Demokrat DPR terkait laporan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Ramadhan pun telah menyampaikan permasalahan sebenarnya kepada fraksi. “Kami sudah mengetahui dan diberikan penjelasan,” jelasnya.
Fraksi dan DPP Partai Demokrat, lanjut dia, prinsipnya akan siap mendampingi Ramadhan dalam proses hukum kasus yang dilaporkan Aburizal tersebut. Pihaknya pun siap menunggu proses hukum selanjutnya. Dari pengakuan Ramadhan, diketahui bahwa dirinya tidak pernah menuduh Aburizal memiliki saham di PT SMN.
“Pak Ramadhan Pohan hanya menyatakan bahwa terdapat indikasi saja. Tapi kita lihat saja nanti, karena dia (Ramadhan) bilang terindikasi yang artinya bukan nuduh. Biarlah kita hormati prosesnya, mudah-mudah tidak ada apa-apa untuk yang bersangkutan," tandasnya.(dbs/rob)
|