Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anas Urbaningrum
Jika Jadi Tersangka, Karir Politik Anas Berakhir
Wednesday 01 Feb 2012 20:19:57
 

Anas Urbaningrum setelah menjalani pemeriksaa di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat dipastikan akan merelakan bila ketua umumnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini sudah menjerat Muhammad Nazaruddin. Dalam AD/ART Partai Demokrat dengan jelas disebutkan bahwa bila seorang kader telah menjadi tersangka, praktis karier politik bakal berakhir

"Jika (ada kader Partai Demokrat) terjerat kasus hukum, kami rela. Bahkan, Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono juga menegaskan bahwa semua diproses hukum. Menurut AD/ART, kalau kader jadi tersangka itu (karir politiknya) otomatis selesai, dan Anas harus diganti," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2).

Terkait siapa figur pengganti Anas nantinya, Sutan menyebutkan, salah satu syaratnya adalah kader Partai Demokrat. Partainya memiliki banyak figur yang mumpuni dan mampu memimpin partai tersebut. "Pokoknya, banyak yang mampu. Tapi kader itu harus berdomisili di Jakarta untuk memudahkan koordinasi," ungkap Sutan.

Pada bagian lain, Sutan mengakui bahwa Wakil Sekjen Demokrat Ramadhan Pohan sudah mengadukan kasusnya kepada Fraksi Partai Demokrat DPR terkait laporan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Ramadhan pun telah menyampaikan permasalahan sebenarnya kepada fraksi. “Kami sudah mengetahui dan diberikan penjelasan,” jelasnya.

Fraksi dan DPP Partai Demokrat, lanjut dia, prinsipnya akan siap mendampingi Ramadhan dalam proses hukum kasus yang dilaporkan Aburizal tersebut. Pihaknya pun siap menunggu proses hukum selanjutnya. Dari pengakuan Ramadhan, diketahui bahwa dirinya tidak pernah menuduh Aburizal memiliki saham di PT SMN.

“Pak Ramadhan Pohan hanya menyatakan bahwa terdapat indikasi saja. Tapi kita lihat saja nanti, karena dia (Ramadhan) bilang terindikasi yang artinya bukan nuduh. Biarlah kita hormati prosesnya, mudah-mudah tidak ada apa-apa untuk yang bersangkutan," tandasnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2