Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anas Urbaningrum
Jika Jadi Tersangka, Karir Politik Anas Berakhir
Wednesday 01 Feb 2012 20:19:57
 

Anas Urbaningrum setelah menjalani pemeriksaa di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat dipastikan akan merelakan bila ketua umumnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini sudah menjerat Muhammad Nazaruddin. Dalam AD/ART Partai Demokrat dengan jelas disebutkan bahwa bila seorang kader telah menjadi tersangka, praktis karier politik bakal berakhir

"Jika (ada kader Partai Demokrat) terjerat kasus hukum, kami rela. Bahkan, Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono juga menegaskan bahwa semua diproses hukum. Menurut AD/ART, kalau kader jadi tersangka itu (karir politiknya) otomatis selesai, dan Anas harus diganti," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2).

Terkait siapa figur pengganti Anas nantinya, Sutan menyebutkan, salah satu syaratnya adalah kader Partai Demokrat. Partainya memiliki banyak figur yang mumpuni dan mampu memimpin partai tersebut. "Pokoknya, banyak yang mampu. Tapi kader itu harus berdomisili di Jakarta untuk memudahkan koordinasi," ungkap Sutan.

Pada bagian lain, Sutan mengakui bahwa Wakil Sekjen Demokrat Ramadhan Pohan sudah mengadukan kasusnya kepada Fraksi Partai Demokrat DPR terkait laporan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Ramadhan pun telah menyampaikan permasalahan sebenarnya kepada fraksi. “Kami sudah mengetahui dan diberikan penjelasan,” jelasnya.

Fraksi dan DPP Partai Demokrat, lanjut dia, prinsipnya akan siap mendampingi Ramadhan dalam proses hukum kasus yang dilaporkan Aburizal tersebut. Pihaknya pun siap menunggu proses hukum selanjutnya. Dari pengakuan Ramadhan, diketahui bahwa dirinya tidak pernah menuduh Aburizal memiliki saham di PT SMN.

“Pak Ramadhan Pohan hanya menyatakan bahwa terdapat indikasi saja. Tapi kita lihat saja nanti, karena dia (Ramadhan) bilang terindikasi yang artinya bukan nuduh. Biarlah kita hormati prosesnya, mudah-mudah tidak ada apa-apa untuk yang bersangkutan," tandasnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2