Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rapat Paripurna DPR RI
Jika Kalah Voting, PDIP Siap Walkout
Friday 30 Mar 2012 21:32:11
 

Rapat paripurna DPR untuk menentukan perubahan atas UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 diprediksi akan menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini dimungkinan, karena parpol koalisi akan medukung kebijakan pemerintah tersebut (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR belum juga mengambil keputusan untuk menolak atau menerima kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga Jumat (30/3) malam. Padahal, rapat tersebut telah diskor hingga beberapa waktu mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini dilakukan Ketua DPR Marzuki Alie untuk memberikan kesempatan kepada Pimpinan Fraksi untuk melakukan lobi.

Namun, anggota Fraksi PDIP DPR yang hadir dalam rapat Paripurna itu, sudah menyiapkan langkah terkait pengambilan keputusan dalam forum tersebut. Mereka akan melakukan aksi keluar ruang rapat paripurna alias walkout, kalau sebagian fraksi memaksakan diri untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebagai bentuk perlawanan atas sikap sebagian fraksi yang merupakan pendukung Pemerintahan, saeluruh anggota PDIP kompak menggunakan pakaian hitam-hitam. Pakaian hitam-hitam yang digunakan sebagai simbol belasungkawa PDIP atas kenaikan BBM yang dipaksakan Pemerintah itu.

"Iya betul, ini symbol belasungkawa kami kalau harga BBM dinaikan. Fraksi PDIP juga siap melakukan aksi walkout dari ruang rapat, karena FPDIP telah meminta pasal 7 ayat 6 (a) UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 divoting terlebih dahulu. Jika kalah, PDIP melakukan walkout,” kata anggota FPDIP DPR Eva Kusuma Sundari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, enam Partai koalisi yang tergabung dalam Setgab masih terus mematangkan kemungkinan menaikan BBM lewat lobi-lobi. Sedangkan tiga partai oposisi dengan tegas menolak kenaikan BBM, tetap berpendirian pada RUU APBN Pasal 7 ayat 6 tanpa penambahan ayat 6 (a).

Isi dari ayat 6 (a) tersebut memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen. Lobi yang dilakukan partai koalisi tersebut akan menentukan berapa besaran angka kenaikan, dimana persentase yang dipaparkan enam partai koalisi berada pada 5 hingga 20 persen.

Kondisi ini kemudian membuat berang partai oposisi, dimana ayat 6 (a) layaknya pasal siluman untuk membodohi rakyat. Partai-partai yang menolak kenaikan BBM namun memberikan opsi menyerahkan semua keputusan kepada Pemerintah, dianggap FPDIP hanya sebagai pencitraan saja. Bagi PDIP dengan adanya opsi menyerahkan kepada pemerintah, berarti partai-partai koalisi masih setuju dengan kenaikan harga BBM.(dbs/biz/rob)



 
   Berita Terkait > Rapat Paripurna DPR RI
 
  Jika Kalah Voting, PDIP Siap Walkout
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2