Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rapat Paripurna DPR RI
Jika Kalah Voting, PDIP Siap Walkout
Friday 30 Mar 2012 21:32:11
 

Rapat paripurna DPR untuk menentukan perubahan atas UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 diprediksi akan menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini dimungkinan, karena parpol koalisi akan medukung kebijakan pemerintah tersebut (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR belum juga mengambil keputusan untuk menolak atau menerima kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga Jumat (30/3) malam. Padahal, rapat tersebut telah diskor hingga beberapa waktu mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini dilakukan Ketua DPR Marzuki Alie untuk memberikan kesempatan kepada Pimpinan Fraksi untuk melakukan lobi.

Namun, anggota Fraksi PDIP DPR yang hadir dalam rapat Paripurna itu, sudah menyiapkan langkah terkait pengambilan keputusan dalam forum tersebut. Mereka akan melakukan aksi keluar ruang rapat paripurna alias walkout, kalau sebagian fraksi memaksakan diri untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebagai bentuk perlawanan atas sikap sebagian fraksi yang merupakan pendukung Pemerintahan, saeluruh anggota PDIP kompak menggunakan pakaian hitam-hitam. Pakaian hitam-hitam yang digunakan sebagai simbol belasungkawa PDIP atas kenaikan BBM yang dipaksakan Pemerintah itu.

"Iya betul, ini symbol belasungkawa kami kalau harga BBM dinaikan. Fraksi PDIP juga siap melakukan aksi walkout dari ruang rapat, karena FPDIP telah meminta pasal 7 ayat 6 (a) UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 divoting terlebih dahulu. Jika kalah, PDIP melakukan walkout,” kata anggota FPDIP DPR Eva Kusuma Sundari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, enam Partai koalisi yang tergabung dalam Setgab masih terus mematangkan kemungkinan menaikan BBM lewat lobi-lobi. Sedangkan tiga partai oposisi dengan tegas menolak kenaikan BBM, tetap berpendirian pada RUU APBN Pasal 7 ayat 6 tanpa penambahan ayat 6 (a).

Isi dari ayat 6 (a) tersebut memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen. Lobi yang dilakukan partai koalisi tersebut akan menentukan berapa besaran angka kenaikan, dimana persentase yang dipaparkan enam partai koalisi berada pada 5 hingga 20 persen.

Kondisi ini kemudian membuat berang partai oposisi, dimana ayat 6 (a) layaknya pasal siluman untuk membodohi rakyat. Partai-partai yang menolak kenaikan BBM namun memberikan opsi menyerahkan semua keputusan kepada Pemerintah, dianggap FPDIP hanya sebagai pencitraan saja. Bagi PDIP dengan adanya opsi menyerahkan kepada pemerintah, berarti partai-partai koalisi masih setuju dengan kenaikan harga BBM.(dbs/biz/rob)



 
   Berita Terkait > Rapat Paripurna DPR RI
 
  Jika Kalah Voting, PDIP Siap Walkout
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2