Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Johan Budi: Barang yang Disita Tercatat Lengkap
Saturday 27 Oct 2012 12:46:03
 

Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan adanya gugatan Polri kepada KPK terkait Penggeledahan pada Selasa (31/7) lalu terkait kasus Simulator SIM Korlantas, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut disaksikan sejumlah anggota Korlantas. Tim penyidik KPK pun sudah mencatat barang-barang atau dokumen mana saja yang disita dalam berita acara penyitaan. "Itu tercatat lengkap mana yang disita dan mana yang dibawa oleh KPK. Proses penggeledahan itu, ada saksi di sana, ada juga dari pihak KPK," ucapnya.

Johan juga mengatakan, gugatan itu diajukan Korlantas sejak September lalu. Saat itu, menurutnya, belum ada pembicaraan antara Kepala Polri dengan Pimpinan KPK. Masih terjadi perebutan kewenangan penanganan kasus simulator SIM oleh kedua lembaga penegak hukum itu.

Sementara itu Juniver Girsang satu diantara Pengacara Korlantas dalam gugatannya, Korlantas Polri tetap meminta KPK untuk mengembalikan dokumen-dokumen yang disita dari gedung korlantas yang dianggap tidak berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi Korlantas Polri. Juniver mengatakan kalau Korlantas mengalami kerugian akibat ada sejumlah dokumen tidak terkait kasus yang ikut disita KPK.

Johan Budi mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur undang-undang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penyitaan alat bukti oleh KPK saat penggeledahan di Gedung Korlantas beberapa waktu lalu. "Saya kira waktu itu tidak ada persoalan. Tapi, saya enggak tahu kalau sekarang pihak Korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait kasus kemudian dinyatakan ikut tersita oleh KPK," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/10).

Korlantas Polri menilai KPK melakukan tidak sesuai prosedur. KPK digugat materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar, "Terhadap gugatan ini yang ternyata sampai hari ini masih berlanjut, tentu KPK akan siap menghadapi gugatan itu dan kita sudah menunjuk biro hukum untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atau melakukan persidangan nantinya di proses persidangan," ujar Johan.(kmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2