JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan adanya gugatan Polri kepada KPK terkait Penggeledahan pada Selasa (31/7) lalu terkait kasus Simulator SIM Korlantas, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut disaksikan sejumlah anggota Korlantas. Tim penyidik KPK pun sudah mencatat barang-barang atau dokumen mana saja yang disita dalam berita acara penyitaan. "Itu tercatat lengkap mana yang disita dan mana yang dibawa oleh KPK. Proses penggeledahan itu, ada saksi di sana, ada juga dari pihak KPK," ucapnya.
Johan juga mengatakan, gugatan itu diajukan Korlantas sejak September lalu. Saat itu, menurutnya, belum ada pembicaraan antara Kepala Polri dengan Pimpinan KPK. Masih terjadi perebutan kewenangan penanganan kasus simulator SIM oleh kedua lembaga penegak hukum itu.
Sementara itu Juniver Girsang satu diantara Pengacara Korlantas dalam gugatannya, Korlantas Polri tetap meminta KPK untuk mengembalikan dokumen-dokumen yang disita dari gedung korlantas yang dianggap tidak berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi Korlantas Polri. Juniver mengatakan kalau Korlantas mengalami kerugian akibat ada sejumlah dokumen tidak terkait kasus yang ikut disita KPK.
Johan Budi mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur undang-undang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penyitaan alat bukti oleh KPK saat penggeledahan di Gedung Korlantas beberapa waktu lalu. "Saya kira waktu itu tidak ada persoalan. Tapi, saya enggak tahu kalau sekarang pihak Korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait kasus kemudian dinyatakan ikut tersita oleh KPK," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/10).
Korlantas Polri menilai KPK melakukan tidak sesuai prosedur. KPK digugat materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar, "Terhadap gugatan ini yang ternyata sampai hari ini masih berlanjut, tentu KPK akan siap menghadapi gugatan itu dan kita sudah menunjuk biro hukum untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atau melakukan persidangan nantinya di proses persidangan," ujar Johan.(kmp/bhc/mdb) |