Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Johan Budi: KPK Tidak Pernah Memerintahkan Penghentian Penggunaan Simulator SIM
Wednesday 10 Jul 2013 10:09:07
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya tidak pernah memerintahkan penghentian penggunaan mesin simulator SIM.

Johan juga meluruskan anggapan seputar status simulator SIM sebagai barang sitaan.

”Kami tidak pernah menyitanya,” ujar Johan, Selasa (9/7).

Johan mengungkapkan, beberapa bulan lalu KPK memang mendatangi polres-polres penerima simulator. Namun, kedatangan KPK bukan untuk menyita, melainkan mengecek fisik simulator.

Tujuannya, mencocokkan fisik simulator dengan spesifikasi sesuai kontrak kerja antara Korlantas Polri dengan PT PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Pengecekan meliputi replika motor, perangkat komputer, sampai layar televisi. Upaya ini dilakukan KPK untuk mengumpulkan bukti adanya dugaan mark up harga simulator yang diduga dilakukan Kakorlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo, dan Dirut PT CMMA Budi Santoso.

Status bukan barang sitaan, kata Johan Budi, sebenarnya sudah sangat kasat mata. KPK tidak menyita atau menyegel barang yang menjadi ladang korupsi mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo dan kawan-kawannya.

KPK hanya menandai mesin simulator ini dengan tulisan ‘sudah diperiksa KPK’. Penandaan dilakukan menggunakan cat semptor warna oranye. Jika berstatus barang bukti, KPK biasanya memasang garis KPK.

“Karena statusnya bukan barang bukti, simulator itu bisa kok digunakan. Silakan saja. Tidak ada larangan untuk menggunakannya,” tegas Johan.

Seperti diketahui, KPK tetapkan Budi Santoso (BS) sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.

PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2