Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenkominfo
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
2023-05-17 16:55:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif dan mendalam terhadap saksi Johnny G. Plate atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi, kepada media, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

"Dan yang bersangkutan ditahan di rutan Salemba untuk 20 hari kedepan," lanjut Kuntadi.

Pantauan di lokasi, tampak tersangka Johnny G. Plate memakai rompi tahanan kejaksaan dengan tangan di borgol serta berjalan keluar memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Lantai V, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/5).

Sebelumnya sekira pukul 09.00 WIB (Rabu 17/5) Johnny G. Plate mendatangi Kejaksaan Agung. Ia kembali memenuhi panggilan penyidik Kejagung dalam rangka pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan BTS. Sebagai informasi, menteri yang juga politikus partai NasDem ini ketiga kalinya dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Kuntadi sebelumnya mengatakan, alasan memanggil Johhny G. Plate untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

"Kita panggil untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran dan sejauh mana pengawasan serta pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi, Senin (13/3) dikutip dari tempoco.

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo. Lima tersangka yakni; Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA.

Sebagai informasi, akibat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat para ahli.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
  Pemerintah Fokus Pada Pembangunan Fixed Broadband
 
ads1

  Berita Utama
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur

Bareskrim Polri Sita 75 Kg Sabu, 13 Ribu Butir Ekstasi, 1.911 Gram Ketamin dengan 16 Tersangka Ditangkap

Polri Tangkap 1 Warga Negara Iran terkait Penyelundupan 264,7 Kilogram Sabu Cair

Komisi III Minta Polri Usut Nama-Nama Terduga TPPO Sesuai Laporan Menkopolhukam

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN

Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi

Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Komisi I: Tingkatkan Anggaran BSSN Demi Hadapi Potensi Serangan Siber Jelang Pemilu 2024

Luluk Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2