Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Jokowi Minta Dikritik, Langsung Disamber JK: Bagaimana Caranya Tanpa Dipanggil Polisi?
2021-02-13 07:43:10
 

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, turut menangapi pernyataan 'silakan kritik pemerintah'. Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi dalam acara laporan akhir tahun Ombudsman RI, pekan lalu.

Menurut JK, begitu ia disapa, polemik mengenai pernyataan Presiden itu sendiri telah mendapat pro-kontra tanggapan di masyarakat. Banyak pertanyaan muncul dari pernyataan itu.

"Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, presiden mengumumkan 'silahkan kritik pemerintah'. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita." kata JK saat berbicara dalam acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan yang dihelat Fraksi PKS DPR secara virtual, Jumat (12/2).

Ia juga menyinggung Indeks Demokrasi Indonesia yang turun sejak 14 tahun terakhir. Menurut JK, masalah utama demokrasi hanya satu, yaitu karena biaya yang mahal.

"Demokrasi kita terlalu mahal," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

JK juga melihat, prinsip check and balance merupakan hal terpenting jika mengacu kebebasan kritik yang sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi. Prinsip demokrasi, kata dia, juga berjalan ideal manakala partai oposisi menjalankan fungsinya.

"PKS sebagai partai yang berdiri sebagai oposisi tentu mempunyai suatu kewajiban untuk melaksanakan kritik itu agar terjadi balancing, dan agar terjadi kontrol di pemerintah. Tanpa adanya kontrol, pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik." kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan keinginannya terhadap masyarakat luas. Keinginan itu berupa kritik yang membangun kepada pemerintah agar pelayanan publik lebih optimal lagi.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutan di laporan akhir tahun Ombudsman RI. Jokowi berharap pihak yang dikritik bisa memberikan perbaikan pelayanan.

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan perbaikan," kata Jokowi.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga berpesan, kritik atau masukan kepada pelayanan publik wajib dilakukan untuk mendorong standar kualitas pelayanan. Bukan hanya sekarang tetapi untuk kedepan.

"Karena itu, saya selalu menekankan bahwa dalam situasi krisis kita harus mampu mengubah frekuensi kita, dari frekuensi yang normal ke frekuensi yang extraordinary. Cara kerja yang berubah dari cara kerja yang rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif dan selalu mencari smart shortcut. Baik berupa input, baik berupa kritik dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas," ucap Kepala Negara.(viva/wartaekonomi/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2