Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Jokowi Bagi Suvenir Picu Kerumunan di NTT, Munarman: Bisa Kena Pasal Penghasutan
2021-02-24 19:58:29
 

Tampak dugaan pelanggaran kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, NTT, Selasa (23/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelopor Front Persaudaraan Islam atau FPI, Munarman, aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, NTT, Selasa (23/2/2021). Ia bahkan meminta penegak hukum melakukan hal yang sama seperti kepada Habib Rizieq Shihab yang kini menjadi tersangka dan ditahan akibat melanggar prokes kerumunan masa di masa Pandemi Covid-19.

"Itu kan deliknya delik umum, bukan aduan. Silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS, monggo," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2).

Menurutnya, rakyat Indonesia menunggu keadilan yang sama. Ia mengatakan, rakyat menunggu keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Rakyat Indonesia rindu dan ingin sekali hukum ditegakkan terhadap semua orang yang melanggar prokes sebagai pelaksanaan dari negara hukum yang berkeadilan dan beradab, equality before the law, kata orang ngerti hukum," ujarnya.

Aksi Presiden Joko Widodo yang membagi-bagikan souvenir yang memicu kerumunan warga di Maumere, NTT, Selasa kemarin kini ramai disorot berbagai kalangan.

Munarman, eks Sekjen FPI ikut menyoroti video kerumunan warga dalam kunjungan Jokowi yang viral di media sosual itu. Terkait hal itu, dia pun mendesak agar polisi melakukan hal yang sama seperti kepada Habib Rizieq Shihab.

"Itu kan deliknya delik umum bukan aduan. Silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab), monggo," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2).

Diketahui, Rizieq kini mendekam di penjara gara-gara dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena dianggap membuat kerumunan massa di berbagai kegiatan.

Lebih lanjut, Munarman menyoroti kegiatan Jokowi yang disebutnya sempat melakukan pembagian hadiah di tengah kegiatannya tersebut. Menurutnya, hal tersebut bisa dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk supaya massa hadir dalam kerumunan yang hal tersebut adalah pelanggaran prokes. Jadi bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu," kata dia.

Terkait hal itu, Munarman mengatakan, rakyat menunggu keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Rakyat Indonesia rindu dan ingin sekali hukum ditegakkan terhadap semua orang yang melanggar prokes sebagai pelaksanaan dari negara hukum yang berkeadilan dan beradab, equality before the law, kata orang ngerti hukum," ungkapnya.

Terakhir, Munarman mengatakan, peristiwa tersebut menjadi momentum penegak hukum menunjukkan keadilan.

"Makanya, rakyat Indonesia saat ini sangat rindu menanti keadilan atas perlakuan yang sama dimuka hukum agar sesuai dengan Pancasila dalam menyelenggaran negara yang kita cintai ini," tandasnya.

Membahayakan Jokowi

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menganggap kegiatan yang memicu kerumunan warga di masa pandemi Corona sangat berbahaya bagi Jokowi sebagai kepala negara. Seharusnya, Jokowi bisa dilindungi untuk mencegah adanya penularan Corona meski sudah mengikuti vaksinasi, beberapa waktu lalu. .

"Ini harus dijaga, beliau ini presiden kita, jadi kegiatan seperti itu bukan hanya dalam konteks tidak memberi contoh tapi juga berbahaya untuk presiden, kita harus melindungi presiden kita, walaupun sudah divaksin kan tetap bisa sakit," ujar Dicky saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2).

Dia mengatakan, seharusnya, Jokowi bisa menjadi contoh orang dengan protokol kesehatan terbaik bagi masyarakatnya.

"Dalam kondisi seperti ini perlu keteladanan, kita harus memberi contoh, ini harus kita hindari kegiatan seperti ini, ya baik itu di pejabat pusat dan daerah," ucapnya.

Bahkan berdasarkan catatan Satgas Covid-19, Kabupaten Sikka termasuk dalam zona oranye pandemi sehingga harus lebih hati-hati, bukan justru membuat kerumunan.

"Pak Presiden harusnya mengingatkan anak buahnya, kondisi kita ini belum aman, kalau mau memberikan bantuan ya berikan lah bantuan langsung lewat dinsos atau lainnya, atau kalau mau ya perwakilannya saja diundang, sehingga jumlahnya tidak banyak," tutupnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 pada 23 Februari, NTT termasuk dalam 10 besar penambahan kasus harian pada 23 Februari terjadi penambahan sebanyak 195 orang positif sehingga kasus kumulatif 8.586 orang.

Dalih Spontan

Sementara Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin berdalih aksi Jokowi itu spontan melihat tingginya antusias warga yang melihatnya.

"Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, suvenirnya itu buku, kaus, dan masker," kata Bey saat dikonfirmasi wartawan.

Bey menyebut Jokowi sudah mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 meski hanya meminta mengenakan masker. Itu terlihat ketika Jokowi ke luar dari atap mobil dan mengisyaratkan dengan tangannya.

"Presiden tetap mengingatkan warga tetap taati protokol kesehatan. Kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," terang Bey.(suara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2