JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi masyarakat antihoaks melaporkan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Bawaslu RI) atas dugaan kebohongan publik yang dilakukan terkait beberapa data yang disampaikan saat acara Debat kedua Pilpres 2019 yang diselenggarakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan disiarkan LIVE di beberapa Media TV pada Minggu 17 Februari 2019 lalu. Laporan ke Bawaslu telah dilakukan koalisi tersebut pada satu pekan kemarin.
"Saat ini para pelapor juga telah di periksa oleh Bawaslu. Ruang lingkup laporan kita ke Bawaslu adalah hasil dari debat kedua capres kemarin," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Atihoaks, Dolly Yatim di Jakarta, Selasa (26/2).
Dolly memaparkan terkait laporannya ke Bawaslu, karena Bawaslu adalah badan resmi yang ditunjuk oleh negara dengan UU untuk mengawasi pelanggaran - pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu yang dilakukan peserta, penyelenggara kampanye, dan aktivitas yang dilakukan para peserta. Diduga dalam debat kedua kemarin, Jokowi menyerang dan menyinggung lawan debatnya. Padahal dalam tata tertib debat jelas disebutkan aturannya tidak boleh menyinggung, menyerang pribadi atau personal lawan.
"Saat terjadi serangan atau menyinggung personal maka otomatis akan membuat kekisruhan. Sehingga terjadi pelaporan ke Bawaslu. Jokowi melakukan pelanggaran pasal 280 ayat 1b UU Nomor 7 tahun 2017 tentang KPU, yang membahayakan keutuhan Republik Indonesia," tegas Dolly, Selasa (26/2).
Dolly menjelaskann, selain serangan ke personal, Jokowi juga telah melakukan pembohongan publik dalam debat kedua KPU kemarin yang langsung dilihat dan didengar setidaknya oleh puluhan juta masyarakat Indonesia melalui televisi. Di antara kebohongan-kebohongan yang diduga guat dilakukan dengan sengaja adalah terkait data impor jagung dan beras.
"Dalam debat Jokowi menyebut hanya 180 juta ton. Padahal impor jagung berjumlah 737 juta ton," tegas Dolly.
Kecurangan Jokowi saat debat mengatakan, "Dalam lingkungan hidup, kebakaran lahan gambut tidak terjadi lagi dan ini sudah bisa kita atasi. Dalam tiga tahun ini tidak terjadi kebakaran, hutan, kebakaran lahan gambut. Itu adalah kerja keras kita semua," ujar Jokowi.
"Faktanya kebakaran hutan terjadi dibeberapa lokasi diantaranya di Riau yang hingga kini belum padam ungkap Dolly.
"Dalam debat Jokowi juga menyebut petani memiliki lahan sawit. Padahal petani tersebut adalah buruh yang sudah pasti tidak memiliki lahan. Selain itu Jokowi menyebut jalan tol, infrasruktur yang dibangun 1900 Km lebih. Padahal itu jumlah jalan yang sudah ada di Indonesia. Panjang jalan itu tidak mungkin dibangun dalam waktu empat tahun," cetus Dolly.
Dolly juga memaparkan, pembohongan publik yang dilakukan Jokowi juga adalah ketika penyampaian visi misi yang tidak rasional. Apalagi pernyataan Jokowi juga dicounter oleh badan atau pemerintah lainnya seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Bahkan lembaga lingkungan asing seperti Greenpeace juga langsung protes dengan mengcounter pernyataan Jokowi terkait kebakaran hutan. Oleh karena itu Jokowi jelas telah melakukan pembohongan publik.
"Tindakan Jokowi membahayakan keutuhan NKRI karena sebagai presiden atau capres membuat pembohongan publik. Karena akibat pernyataan itu di masyarakat muncul adu domba atau class karena ada yang mengkalim itu salah dan ada yang mengklaim itu benar," jelasnya.
Sementara, dikonfirmasi Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Arif Budimanta mengatakan bahwa, tidak masalah ada pihak yang melaporkan data-data yang disampaikan Jokowi dalam debat kedua capres kemarin ke Bawaslu. "Semua ada mekanismenya kita serahkan saja pada proses hukum dan kita percaya," ujarnya usai menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Selasa (26/2).
Saat dicecar akan melakukan upaya apa terhadap laporan tersebut, sambil tertawa Arif menyatakan, "nanti ada upaya hukum yang dilakukan TKN. Ada bagian hukum diTKN. Coba tanya bagian hukum di TKN. Karena di TKN ada bagian - bagiannya," ujar Arif.(bh/mnd) |