Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Jokowi Menang di Jeddah Ternyata Bohong, Ini Buktinya
Friday 11 Jul 2014 19:34:53
 

Ilustrasi. Surat suara Pilpres 2014 yang baru dibuka dari kotak suara di TPS.(Foto: BH/coy)
 
JEDDAH, Berita HUKUM - Sebelumnya tersiar kabar kubu Capres No urut 1 Joko Widodo menang Pilpres di Jeddah, Arab Saudi. Ternyata Hasil akhir penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2014 di wilayah kerja KJRI Jeddah menyatakan, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa unggul dengan perolehan suara sebesar 51,22%.

Hasil ini berbeda dengan exit poll yang beredar beberapa waktu lalu, dimana dikatakan jika pasangan Jokowi-JK memperoleh kemenangan di Jeddah.

Melalui keterangan pers, Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Jeddah, Syarif Shahabudin mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Jeddah telah menyelesaikan penghitungan suara pilpres 2014 secara menyeluruh pada 10 Juli 2014.

"Penghitungan tersebut meliputi hasil pemungutan suara yang digelar pada tanggal 4 Juli 2014, di TPS-TPS yang telah ditentukan di wilayah Jeddah, maupun hasil pemungutan suara melalui mekanisme drop box yang dilaksanakan di 13 kota yang berada di wilayah kerja KJRI Jeddah," ujarnya, Jumat (11/7).

Adapun hasil final penghitungan keseluruhan suara yang dianggap sah sebanyak 10.983 suara, dari total 11.084 suara, dengan rincian perolehan suara capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa memperoleh suara sebesar 5.626 suara atau 51,22%.

Sementara pasangan capres/cawapres Jokowi-JK memperoleh suara sebesar 5.357 suara atau 48,78%. Adapun suara yang dianggap tidak sah sebanyak 101 suara. Ia melanjutkan secara umum, pelaksanaan pilpres 2014 di wilayah kerja KJRI Jeddah berjalan dengan lancar dan aman.

"Jumlah partisipasi WNI yang memberikan hak pilihnya meningkat sebanyak 31% dibandingkan dengan pelaksanaan pilpres 2009 atau dengan jumlah pemilih sebanyak 8.469 orang, dan juga meningkat sebanyak 36% dibandingkan dengan pelaksanaan pileg 2014 dengan jumlah pemilih sebanyak 8.125 orang," tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari sebelum pencoblosan pilpres 9 Juli lalu, beredar kabar yang mengatakan pasangan Jokowi-JK telah memenangi pemungutan suara di Jeddah. Salah seorang tim sukses Jokowi-JK mengatakan, berdasarkan exit poll, pasangan Jokowi-JK mendapat suara sebesar 75%, sementara Prabowo-Hatta sebesar 20%.(bay/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2