JAKARTA (BeritaHUKUM) � Nama Yuli Rachmawati alias Julia Perez alias Jupe tidak berhenti berurusan dengan hukum. Setelah menjadi terdakwa dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, artis ini kembali diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/10).
Namun, kali ini bukan lagi sebagai terdakwa, melainkan diperiksa keterangannya sebagai saksi pelapor atas perkara penganiayaan ringan yang dituduhkannya kepada Dewi Perssik alias Depe. Kasus ini merupakan laporan balik Jupe atas peristiwa serupa yang pernah dilaporkan Depe itu.
Dalam memberikan kesaksiannya itu, Jupe sempat menangis. Hal ini terjadi, saat ia diminta majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya itu. Jupe menuturkannya secara rinci kronologi penganiayaan yang dialaminya itu oleh Depe.
Saat di tengah-tengah kesaksiannya itu, Jupe sempat menangis dan ruangan sidang langsung hening sejenak. Hakim ketua pun memerintahkan Jupe untuk tenang dan meneruskan ceritanya itu. Setelah itu, kekasih Gaston Castano itu pun kembali melanjutkan kesaksiannya dengan perlahan dan lancar.
Selain Jupe, penuntut umum menghadirkan dua saksi lainnya. Para saksi itu memberikan keterangan secara berturut sesuai permintaan majelis hakim. Kedua saksi pihak Jupe itu membenarkan peristiwa penganiayaan ringan itu. Bahkan, Jupe dan Depe sempat saling cakar di lokasi syuting yang menjadi tempat kejadian itu.
Seperti diketahui, kasus Jupe dan Depe ini berawal dari syuting untuk film �Hantu Goyang Karawang� pada 2010 lalu. Saat melakukan adegan cakar-cakaran, keduanya terbawa emosi dan main cakar sungguhan. Tak terima, Depe melaporkan Jupe dengan tuduhan penganiayaan.
Tak mau kalah, Jupe juga ikut-ikutan melaporkan Depe ke kepolisian dan selanjutnya berujung pada persidangkan ini. Jupe pun sudah divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Depe pun terancam dengan pasal sama seperti yang disangkakan kepada Jupe.(inc/biz)
|