JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Sejak diberlakukannya larangan asongan berdagang di dalam gerbong kereta api sejak 1 Januari lalu, jumlah pedagang asongan yang berjualan dalam gerbong makin berkurang. Namun, sosialisasi aturan ini harus terus dioptimalkan hingga sama sekali tidak ada lagi pedagang asongan dalam gerbong.
“Imbauan dan arahan serta sosialisasi terus dilakukan kepada para pedagang asongan, agar mau menaati aturan larangan berdangan dalam gedong kereta, baik saat bergerak maupun berhenti. Hal ini sesuai aturan UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretapian. Sanksi akan dijatuhkan bagi pelanggarnya,” kata Wakil Kepala Stasiun Jombang, Jawa Timur, Nurul Aris, Jumat (27/1).
Namun, dia mengakui, penegakan aturan tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, masih banyak asongan yang tidak mau tahu pemberlakuakn aturan tersebut. Tapi ada pula yang telah menyadari dan mematuhi aturan tersebut. Untuk itu, dibutuhkan sinergitas antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, penumpang dan asongan untuk mensukseskan program ini. “KAI memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamana serta keamanan bagi penumpang,” tandasnya.
Aris menambahkan, sejaka aturan itu mulai diberlakukan, pihaknya mendapat apresiasi dari penumpang. Tapi untuk lebih baik lagi, pihak KAI akan terus melakukan operasi penertiban para pedanagn asongan yang masih berjualan dalam gerbong. “Pihak wasta juga telah menawarkan solusi bantuan dana lunak dan pelatihan kepada pedagang sebagai bentuk perhatian dan tindak lanjut dari pemberlakuan aturan itu,” imbuhnya.(sin/ans)
|