Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

KAI Optimalkan Larangan Berjualan dalam Gerbong
Saturday 28 Jan 2012 01:21:50
 

Ilustrasi pedangan asongan dalam gerbong kereta api (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Sejak diberlakukannya larangan asongan berdagang di dalam gerbong kereta api sejak 1 Januari lalu, jumlah pedagang asongan yang berjualan dalam gerbong makin berkurang. Namun, sosialisasi aturan ini harus terus dioptimalkan hingga sama sekali tidak ada lagi pedagang asongan dalam gerbong.

“Imbauan dan arahan serta sosialisasi terus dilakukan kepada para pedagang asongan, agar mau menaati aturan larangan berdangan dalam gedong kereta, baik saat bergerak maupun berhenti. Hal ini sesuai aturan UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretapian. Sanksi akan dijatuhkan bagi pelanggarnya,” kata Wakil Kepala Stasiun Jombang, Jawa Timur, Nurul Aris, Jumat (27/1).

Namun, dia mengakui, penegakan aturan tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, masih banyak asongan yang tidak mau tahu pemberlakuakn aturan tersebut. Tapi ada pula yang telah menyadari dan mematuhi aturan tersebut. Untuk itu, dibutuhkan sinergitas antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, penumpang dan asongan untuk mensukseskan program ini. “KAI memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamana serta keamanan bagi penumpang,” tandasnya.

Aris menambahkan, sejaka aturan itu mulai diberlakukan, pihaknya mendapat apresiasi dari penumpang. Tapi untuk lebih baik lagi, pihak KAI akan terus melakukan operasi penertiban para pedanagn asongan yang masih berjualan dalam gerbong. “Pihak wasta juga telah menawarkan solusi bantuan dana lunak dan pelatihan kepada pedagang sebagai bentuk perhatian dan tindak lanjut dari pemberlakuan aturan itu,” imbuhnya.(sin/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2