Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

KAI Optimalkan Larangan Berjualan dalam Gerbong
Saturday 28 Jan 2012 01:21:50
 

Ilustrasi pedangan asongan dalam gerbong kereta api (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Sejak diberlakukannya larangan asongan berdagang di dalam gerbong kereta api sejak 1 Januari lalu, jumlah pedagang asongan yang berjualan dalam gerbong makin berkurang. Namun, sosialisasi aturan ini harus terus dioptimalkan hingga sama sekali tidak ada lagi pedagang asongan dalam gerbong.

“Imbauan dan arahan serta sosialisasi terus dilakukan kepada para pedagang asongan, agar mau menaati aturan larangan berdangan dalam gedong kereta, baik saat bergerak maupun berhenti. Hal ini sesuai aturan UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretapian. Sanksi akan dijatuhkan bagi pelanggarnya,” kata Wakil Kepala Stasiun Jombang, Jawa Timur, Nurul Aris, Jumat (27/1).

Namun, dia mengakui, penegakan aturan tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, masih banyak asongan yang tidak mau tahu pemberlakuakn aturan tersebut. Tapi ada pula yang telah menyadari dan mematuhi aturan tersebut. Untuk itu, dibutuhkan sinergitas antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, penumpang dan asongan untuk mensukseskan program ini. “KAI memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamana serta keamanan bagi penumpang,” tandasnya.

Aris menambahkan, sejaka aturan itu mulai diberlakukan, pihaknya mendapat apresiasi dari penumpang. Tapi untuk lebih baik lagi, pihak KAI akan terus melakukan operasi penertiban para pedanagn asongan yang masih berjualan dalam gerbong. “Pihak wasta juga telah menawarkan solusi bantuan dana lunak dan pelatihan kepada pedagang sebagai bentuk perhatian dan tindak lanjut dari pemberlakuan aturan itu,” imbuhnya.(sin/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2