Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
KAI Segera Terapkan Sanksi Kurungan dan Denda
Tuesday 17 Jan 2012 20:40:15
 

Menumpang di atas gerbong kereta api sangat membanyakan jiwa (Foto: Ist)
 
*Bagi penumpang yang masih berada di atap gerbong kereta api

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera memberlakukan hukuman maksimal tiga bulan dan denda Rp 15 juta terhadap penumpang yang kedapatan berada di atap gerbong kereta rel listrik (KRL). Hal ini menyusul pemasangan bola-bola beton di sejumlah stasiun di Jakarta dan sekitarnya.

“Langkah hukum terhadap para penumpang atap ini, akan tetap dilaksanakan mulai Sabtu (21/1) nanti. Akan ada dokumentasi foto dulu dan baru yang bersangkutan langsung kami proses secara hukum," kata Kepala Penertiban PT KAI Wilayah Jabotabek, Sujadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut dia, PT KAI telah memasang bola-bola beton di sejumlah stasiun di Jakarta dan sekitarnya. Pemasangan bola tersebut, mulai dilaksanakan pada hari ini. Setelah itu, akan dievaluasi kembali dalam waktu satu minggu untuk menentukan penambahan bola beton atau tidak. "Untuk saat ini, setelah pemasangan sudah tampak hasilnya. Sudah tidak ada lagi penumpang di atap di rute Bekasi-Tambun,” jelasnya.

PT KAI akan menerapkan sanksi bagi penumpang yang berada di atas atap gerbong dengan hukuman maksimal tiga bulan dan denda Rp 15 juta. Langkah penertiban yang dilakukan awal tahun ini, termasuk melibatkan wejangan ulama dan kelompok musik di stasiun-stasiun kereta berisi peringatan akan bahaya naik ke atap kereta.

Upaya lain yang dilakukan PT KAI adalah menyiram penumpang atap dengan cat atau air dan pemasangan kawat berduri di sejumlah stasiun. Tetapi sejauh ini masalah ini belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Berdasarkan data PT KAI, sepanjang 2008, paling tidak 53 penumpang tewas akibat berada di atap gerbong KA. Pada 2011 lalu, jumlah korban berkurang menjadi 11 orang.

Ternyata sejumlah penumpang atap yang memiliki komunitas sendiri. Mereka mengklaim bahwa masalah ini takkan dapat diselesaikan, jika pemerintah tidak menambah gerbong kereta. Mereka pun meminta PT KAI menambah gerbong untuk mengatasi penumpang di atap kereta tersebut.

Kereta rel listrik Jabodetabek sendiri merupakan layanan kereta komuter untuk warga pinggiran kota Jakarta dengan jumlah penumpang mencapai 450.000 penumpang per hari. Harga tiket KRL ber AC termahal mencapai Rp 7.000 sedangkan tiket ekonomi seharga RP 2.000.(ind)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2