Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Telekomunikasi
KAPSI: Tangkap Antek Perusahaan Telco Asing Terkait Revisi PP 52 & 53 Th 2000
2016-10-20 18:01:06
 

Ariefinoer Muklis, selaku koordinator Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI), di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta pada, Kamis (20/10) siang disambangi oleh Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI), dengan kooordinatornya Ariefinoer Muklis bersama kelima (5) orang rekannya guna melaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi dan korupsi, sehubungan dengan kebijakan rencana revisi PP nomor 52 dan 53 tahun 2000.

Menurut pernyataan Arief, sapaan Ariefinoer Muklis, selaku koordinator mengatakan, "Ada kejanggalan dalam rencana revisi terhadap PP nomor 52 dan 53 itu. Disinyalir pengaruh dan kejanggalan dari pihak perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah cukup lama kepemilikannya dipegang oleh pemegang saham dari perusahaan asing pula, yakni O.Asia PTE. LTD," jelas Arief, Kamis (20/10).

Menteri Komunikasi dan Informasi berencana akan melakukan Revisi terhadap PP nomor 52 dan PP nomor 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.

"Pihak kami peroleh adanya kebocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai seller," ungkapnya.

Memang bila dilihat dalam agreement tersebut, pada klausul 3 disebutkan pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa, penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekwensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.

"Hal itu diminta pihak dari China Telecom supaya dalam spectrum frekwensi sharing, tidak diperlukan investasi tambahan, guna membangun jaringan frekuensi di lokasi yang belum ada jaringan frekuensi dari penjualan," cetusnya mengkritisi kembali.

Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia. Hingga penurunan tarif interkoneksi antar operator bermaksud agar perusahaan yang akan diambil China Telcom dapat bersaing dengan mudah.

"Untuk itulah, dari rencana revisi kedua (2) PP tersebut, KASPI menduga keras adanya kongkalikong oknum di Kemenkominfo yang secara sengaja bersama sama melakukan revisi PP itu demi kepentingan China Telecom," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2