ACEH, Berita HUKUM - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Buruh Bereukat Nanggroe (KBBN) mendatangi kantor perusahaan eksplorasi gas Exxonmobil di Point E, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, guna melakukan protes, Rabu (27/11).
Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, massa pendemo bergerak ke lokasi sekira pukul 09:00 WIB, untuk melakukan protes dari ketidakadilan perusahaan dalam bidang pembagian hasil pelelangan barang-barang bekas yakni besi tua.
Koordinator aksi, Razali, dalam tuntutannya menyampaikan bahwa, perusahaan Exxonmobil, telah melanggar komitmen dengan masyarakat gampong binaan perusahaan itu untuk menghibahkan barang-barang bekas kepada mereka. Ironisnya, barang-barang tersebut malah dilelang ke perusahaan milik China yang berada di luar daerah Aceh.
"Exxonmobile telah melanggar komitmen bersama, dan kami minta perusahaan itu segera membatalkan pelelangan itu dengan perusahaan milik China," tegas Razali.
Razali menambahkan, perusahaan raksasa tersebut seharusnya memberikan kuasa kepada masyarakat setempat sebagaimana yang termaktub dalam adat istiadat setempat. Sebab nantinya, hasil penjualan barang-barang itu dipergunakan untuk masyarakat, pembangunan mesjid dan meunasah serta untuk kegiatan kepemudaan dan kegiatan lainnya.
Selain itu, KBBN juga mendesak pihak Exxonmobil untuk memberikan peluang kerja terhadap masyarakat setempat. Menurut KBBN, selama ini tenaga yang beroperasi di perusahaan itu direkrut dari luar daerah yang padahal masyarakat setempat memiliki skil untuk bekerja di Exxonmobil.
Dalam hal ini, KBBN tetap akan bertahan di lokasi perusahaan raksasa itu bila tuntunnya tidak dikabulkan oleh Exxonmobil. Terlihat puluhan personil TNI/Polri sudah bersiaga untuk mengamankan aksi tersebut.
Beredar kabar, Muspika di lingkungan Exxonmobil diantaranya Kecamatan Tanah Luas dan Nibong telah menerima uang hasil pelelangan dari perusahaan China masing-masing sebesar 27 juta rupiah. Namun pewarta BeritaHUKUM.com belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak camat setempat.(bhc/sul) |