JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), awal bulan Mei 2013 ini kembali berhasil menangkap 5 kapal ikan asing. Kelima kapal ini secara illegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menegaskan, praktek IUU Fishing sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. Praktek tersebut menyebabkan kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat.
“Saya memberi apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang kembali berhasil menangkap 3 kapal ikan Vietnam dan 1 kapal ikan Malaysia pada operasi di wilayah barat dan 1 kapal ikan asing berbendera Philipina yang ditangkap aparat pada operasi di wilayah timur,” kata Sharif C Sutardjo di Jakarta, Senin (20/5).
Sharif menjelaskan, keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi. Bahkan selama tahun 2012 lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak
20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 kapal,” jelasnya.
Sementara Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman menambahkan, tertangkapnya 5 kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan Ditjen PSDKP pada operasi rutin. Hasilnya, pada operasi wilayah barat tanggal 16 Mei 2013, KP Hiu 003 berhasil menangkap 1 kapal ikan berbendera Malaysia dengan kode lambung PKFA 7787 (50 GT) di perairan Selat Malaka. Kemudian kapal tersebut dibawa pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
”Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapal Pengawas juga berhasil menangkap 3 kapal asing asal Vietnam di perairan Natuna Kepulauan Riau karena tidak dilengkapi dokumen perijinan yang sah. Pada tanggal 11 Mei 2013, 2 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung KG 94023 TS (100 GT) dan KG 90616 TS (80 GT) berhasil ditangkap KP Hiu 009 dan diadhoc ke Satuan Kerja (Satker) PSDKP Batam. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2013, KP Hiu Macan 001 berhasi menangkap 1 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung BTH 98655
TS (16 GT) dan diadhoc ke Satker PSDKP Natuna. “Keberhasilan juga terlihat pada operasi di wilayah timur Indonesia, dimana pada tanggal 24 April 2013, KP Hiu Macan 03 telah berhasil menangkap 1 kapal ikan asing asal Philipina dengan kode lambung FB TOT-3 dan telah dikawal ke Bitung,” jelasnya.(dry/ipb/bhc/rby) |