Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
KLB Demokrat, KPK: Laporkan Jika Gunakan Uang Negara
Saturday 30 Mar 2013 18:22:34
 

Ilustrasi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam salah satu acara Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai penguasa saat ini, Demokrat sedang melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, Sabtu-Minggu (30-31/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pada masyarakat, jika menemukan penyelenggaraannya menggunakan uang negara segera dilaporkan ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

Dalam sidang, Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan Kongres Demokrat di Bandung 2010 lalu terjadi bagi-bagi uang. Uang itu mengalir ke sejumlah pimpinan daerah partai Demokrat. Nazar juga mengatakan di Kongres itu Anas Urbaningrum membagi-bagikan hampir USD 7 juta kepada sejumlah dewan pimpinan cabang.

Kini, Nazar sudah jadi terpidana kasus wisma atlet, sedangkan Anas yang merupakan Ketum Demokrat akhirnya berhenti dari jabatannya karena ditetapkan tersangka oleh KPK terhadap proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Juru Bicara KPK, ketika diminta komentar tentang KLB Demokrat yang berlangsung di Bali, Johan meminta jika ada info menggunakan uang penyelenggaraannya, bisa dilaporkan. "Kalau ada masyarakat yang punya info yang terkait penyelenggara negara, menggunakan uang negara silahkan laporkan ke KPK," kata Johan.

Namun, kata Johan, KPK tidak mengawasi KLB Demokrat. Sebab itu domain politik. "KPK tidak mengawasi kongres, itu domain politik. Adanya pengunaan uang Negara oleh penyelenggara negara silahkan laporkan," ungkap Johan Budi.

Untuk diketahui, baru saja, Sabtu (30/3) KLB Demokrat akhirnya menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Umum Demokrat, gantikan Anas Urbaningrum. Penetapan SBY sebagai Ketum, dituangkan dalam SK nomor 04/KLB/PD/III/2013. Keputusan penetapan ketua umum terpilih PD dibacakan oleh Ketua Sidang KLB, EE Mangindaan di ruang rapat KLB di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2