Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
KMI: Arah Revisi Undang-undang BUMN dalam Memperkuat Perekonomian Nasional
2016-08-24 06:26:08
 

Tampak suasana Seminar Nasional bertajuk, "Arah Revisi Undang-undang BUMN dalam Memperkuat Perekonomian Nasional" yang digelar di Hotel Le Meridien, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta pada, Selasa (23/8).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana Revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejauh ini draf dari RUU tersebut hingga kini masih belum selesai disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), padahal dalam memperkuat perekonomian nasional Pemerintah mempunyai peran strategis dalam menggerakan perekonomian nasional.

Zainal Abidin Amir, selaku Dewan Pembina Kaukus Muda Indonesia (KMI) mengutarakan bahwa, Revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu dipikirkan secara matang. "Karena hal ini cukup strategis, dan juga agar arah revisi UU BUMN bisa mengakomodir tantangan baik di dalam negeri sendiri, juga terkait tantangan menghadapi dunia global," tuturnya, saat memberikan pengantar sesi Seminar Nasional bertajuk, "Arah Revisi Undang-undang BUMN dalam Memperkuat Perekonomian Nasional" yang digelar di Hotel Le Meridien, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta pada, Selasa (23/8).

Sementara, Rouf Qusyairi selaku Sekretaris Jenderal KMI mengatakan bahwa, "BUMN berkewajiban untuk menjalankan mandat. BUMN sebagai lembaga bisnis, mau tidak mau mesti mengikuti trend bisnis global, dimana tantangan nampak begitu berat. Selain mesti mengetahui arah revisi UU BUMN agar memperkokoh BUMN, agar tidak ketinggalan dalam menghadapi kompetisi global," ungkapnya, mengingatkan saat pembukaan sesi seminar nasional.

Nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, seminar nasional ini turut dihadiri oleh moderator Zainal Abidin Amir dengan narasumber; Refly Harun (Komisaris PT Jasa Marga), Firmanzah (Rektor Universitas Paramadina), Hambra (Deputi bidang infrastruktur bisnis kementerian BUMN), dan Aria Bima (Komisi 6 DPR RI).

Sedangkan, Aria Bima selaku anggota DPR RI komisi 6 periode 2014 - 2019 dari PDI Perjuangan menyampaikan, kalau draf RUU BUMN sudah masuk Prolegnas, sejauh ini sudah dalam bentuk draft, yang diserahkan nantinya akan sinkronisasi dalam Badan Legislasi (Baleg).

"Hingga pada masa persidangan selanjutnya dapat diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR dan segera dilakukan pembahasan," jelas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V itu..

Lalu, Aria mengatakan perlunya beberapa poin yang mesti menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN sebagai pijakan yuridis atau 'payung hukum' formalnya, sekarang sebagai bentuk penterjemahan amanat konstitusi baik dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Aria Bima menilai selama ini, antar-BUMN saling bersaing lantaran memiliki anak usaha yang bergerak di berbagai sektor. Persaingan antar perusahaan BUMN kerap terjadi. "BUMN membuat anak usaha yang tidak terkoneksi dengan induk usaha dari perusahaan BUMN," ujarnya.

Hal-hal yang menyangkut perintah konstitusi juga harus masuk, dimana yang harus mengilhami pasal-pasal dalam UU BUMN yang baru, lewat pemerintah dan UU BUMN baru. "Bukan hanya terukur dalam aspek permodalan saja, namun juga tugas konstitusional yang dilaksanakan oleh Pemerintah lewat perintah UU BUMN," cetus Aria lagi.

Kemudian Aria juga menambahkan, terkait rencana Pemerintah untuk Holdingisasi atau membuat super holding BUMN perlu ditunda terlebih dahulu, dan dilakukan setelah ada perubahan UU BUMN supaya ada payung hukum yang tetap.

Menurutnya, pembahasan tentang pembentukan super holding dilakukan setelah Revisi Undang-Undang tentang BUMN ini kelar, soalnya saat ini sangat lemah memberikan payung hukum untuk Super Holding. "Menteri BUMN hendaknya tidak melakukan hal tersebut, selain UU tidak relevan. Hal yang menyangkut perubahan struktur modal tidak dilimpahkan ke menteri BUMN, tetap dalam ranahnya menteri Keuangan," ujarnya.

Disamping itu pula, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra mengatakan, pihaknya masih dalam posisi menunggu atas revisi UU tentang BUMN itu, lantaran menjadi inisiatif DPR. "Tapi kami juga sedang membuat kajian-kajian atas rencana revisi tersebut," ujar Hambra.

Sebagai agen pembangunan ditengah perkembangan ekonomi dunia, maka pengelolaan BUMN harus diperbaiki. Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah yang turut mengungkapkan, "BUMN adalah state one yang dimiliki oleh negara, baik itu di tingkat pusat, maupun daerah. Baik itu di kabupaten maupun kotamadya bila mengikuti nomenklaturnya," ujar mantan staf khusus Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"Yang menjadi pertanyaan adalah kontrol oleh pasar, publik atau oleh politisi? Seperti yang terjadi di beberapa negara luar, yakni Rumania, Ceko dimana 'Control by Market', hingga dapat mudah dikontrol oleh rakyat, IPO yang dibeli hanya oleh Investor Lokal, tidak boleh oleh Investor Asing," ujar Firmansyah.

"Perlu dipertimbangkan, 'poin' bisa dasar hukum lebih jelas, dimana perlu ada harmonisasi dengan bidang lain. Dipertimbangkan dengan yang lain agar perusahaan pelat merah didorong untuk dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan luar negeri yang masuk ke dalam negeri," pungkasnya.(bh/mnd)




 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2