JAKARTA, Berita HUKUM - Seperti diketahui pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty oleh Komisi XI DPR hampir rampung, tepatnya keputusan akan dihasilkan pada pekan depan akhir bulan Juni 2016 ini.
Bahkan, dalam waktu dekat ini komisi keuangan DPR RI akan mengelar rapat kerja untuk meminta persetujuan setiap pasal dalam RUU Tax Amnesty pada, Senin (27/6) sebelum dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI pada hari berikutnya Selasa (28/6) mendatang.
Menyikapi pembahasan ini, Kaukus Muda Indonesia atau KMI tidak akan membiarkan RUU Tax Amnesty itu disahkan menjadi undang-undang (UU). "Kami akan gelar aksi demo untuk menghalangi jalannya pembahasan RUU ini," ungkap Edi Humaidi, pada wartawan melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/6).
Alasan KMI ingin menggagalkan diundangkannya RUU Tax Amnesty, karena KMI memiliki pandangan kalau keberadaan aturan itu lebih banyak menguntungkan para pengemplang pajak, ketimbang menyelamatkan perekonomian Indonesia.
"Para penjahat pajak tersebut bisa bebas dari dosanya bila UU ini diterbitkan. Saya dengar pembahasan RUU itu akan dilakukan di luar DPR, jadi kita akan pantau dan melakukan demo dimanapun mereka (DPR) membahas RUU tersebut," tegasnya.
Edi juga berpandangan, kalau tanpa diiringi perbaikan sistem administrasi perpajakan dan fungsi budgeting di eksekutif dan legislatif, RUU pengampunan pajak atau tax amnesty hanya akan menguntungkan segelintir kaum elite saja.
"Disamping itu, Pemerintah juga harus memperbaiki kerjasama dengan luar negeri, karena selama ini upaya kontrol terhadap aset pengemplang pajak di luar negeri tidak berjalan," tulis Edi Humaidi.
Kalau ditelisik menurut kabar dan informasi bahwa, setelah RUU Tax Amnesty itu disahkan menjadi Undang-undang di paripurna DPR RI, malah bakalan diharapkan bisa berlaku mulai 1 Juli 2016 sesuai target pemerintah.
Sebelumnya, ada lima topik besar yang jadi bahasan pemerintah dan DPR dalam rapat Panja RUU Pengampunan Pajak, yaitu topik pertama mengenai tarif dan periodisasi uang tebusan dimana mencakup ruang lingkup pengenaan tarif akan ditentukan berdasarkan empat kriteria, yakni deklarasi pajak tanpa repatriasi, deklarasi pajak dengan repatriasi, dekalarasi pajak bagi wajib pajak di dalam negeri, dan deklarasi pajak bagi wajib pajak dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Lalu kemudian, topik kedua menyangkut soal peran masyarakat dalam mengikuti pengampunan pajak. Substansi ini menitikberatkan pada jenis wajib pajak yang boleh dan tidak boleh mendapatkan amnesti pajak.
Selanjutnya, untuk topik ketiga membahas mengenai keamanan data dan informasi yang dilaporkan wajib pajak. Topik keempat menyoal perlindungan hukum dalam rangka pelaksanaan undang-undang. Topik terakhir atau yang kelima akan mengerucut soal waktu pemberlakuan kebijakan Tax Amnesty.(bh/mnd) |