JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyebut Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap investor asal Cina, Zhang Bangcun.
Kata Haris, tindakan itu selain melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, pihak Imigrasi juga diduga mencampuri masalah keperdataan Zhang Bangcun.
"Pelanggaran administrasi keimigrasian apa yang dilanggar Zhang Bangcun sehingga Ditjen Imigrasi menahan yang bersangkutan di rumah detensi? Kenapa tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan?" ujar Haris Pertama dalam konferensi pers, di kawasan Jakarta Timur, Minggu (9/7).
"Perilaku kesewenang-wenangan oknum Ditjen Imigrasi telah mencoreng nama baik Indonesia karena diduga berperilaku bagaikan debt collector (penagih utang) atau juru tagih," cetusnya.
Haris mengatakan, Zhang Bangcun adalah sebagai investor asing resmi yang tengah melaksanakan bisnis dan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Jelas-jelas tertulis dalam Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi adalah Zhang Bangcun tertulis sebagai investor. Kitas juga masih berlaku hingga Oktober 2024," terang Haris.
Sebelumnya diutarakan Haris, bahwa masalah yang mendera bos PT Zhaobang International Trading Group itu adalah murni masalah bisnis dengan rekanannya yakni Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana.
"Masalah antara Zhang Bangcun dengan rekanannya yang juga Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana, adalah murni bisnis. Bukan pelanggaran administrasi keimigrasian," tukasnya.
Menurut Haris, jika ada pelanggaran yang dilakukan Zhang Bangcun, yang lebih tepat untuk bertindak adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"BKPM yang semestinya bertindak jika Zhang Bangcun melanggar peraturan perundang-undangan dalam berinvestasi. Tetapi, nyatanya, kan, tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni hanya masalah antar pengusaha, business to business," lugasnya.
Lebih jauh, Haris memaklumi jika Zhang Bangcun belum melunasi seluruh pembayaran kepada PT Daya Cipta Utama Pusaka dalam pengerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada proyek baja stainless.
Pangkalnya, PT Daya Cipta Utama Pusaka sebagai subkantraktor PT Lutai Konstruksi Indonesia, yang merupakan mitra Zhang Bangcun, melakukan wanprestasi dengan tidak memberikan laporan pekerjaan.
Diketahui, nilai kerja sama antara PT Lutai Konstruksi Indonesia dengan PT Daya Cipta Utama Pusaka sekitar Rp 16 miliar.
Zhang Bangcun baru membayar Rp 12.047.062.843 pada 10 Maret-18 Mei 2023 sehingga masih kurang Rp 4.664.870.643.
"Saya juga kalau sebagai pengusaha enggak akan mau membayar rekanan kalau melanggar kontrak kerja sama. Kita ini berbisnis, bukan berinfak. Jadi, segala sesuatunya harus sesuai target dan dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Melihat permasalahan ini, sambung Haris, semestinya PT Daya Cipta Utama Pusaka menggugat Zhang Bangcun ke pengadilan. Dengan begitu, bisa diketahui siapa yang bersalah secara hukum.
"Apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi itu jelas-jelas merusak reputasi Indonesia di mata dunia, khususnya investor. Karenanya, KNPI mendesak Presiden Jokowi dan Menkumham agar mengusut kasus ini dan membebastugaskan Dirjen Imigrasi agar masalah bisa diusut tuntas dan terang benderang. Jika tidak, target investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada 2023 tidak akan terealisasi," tandas Haris yang bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.(bh/amp) |