Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPA
KPA/PA Pasee: Qanun Bendera dan Lambang Harus Disahkan Mendagri
Tuesday 19 Mar 2013 16:46:35
 

Ketua KPA/PA, wilayah Pasee Aceh Utara, Tgk Zulkarnaini ben Hamzah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Rakyat Aceh saat ini telah menantikan Qanun Bendera dan Lambang segera disahkan oleh Mendagri. "Tidak ada alasan dan tawar menawar lagi Mendagri menolak qanun tersebut," kata Ketua KPA/PA wilayah Pasee Aceh Utara, Tgk Zulkarnaini ben Hamzah saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (19/3)

Menurutnya, qanun tersebut merupakan qanun yang sekian tahun lamanya diperjuangkan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta rakyat Aceh itu bisa terwujud di bumi seurambi mekkah ini. Dikatakanya bahwa rakyat Aceh masih mengharapkan bendera “Bintang Bulan” berkibar.

Imbuhnya, dengan berkibarnya bendera bulan bintang tersebut bukan sebagai kemerdekaan untuk berpisah dengan RI, melainkan hal itu sebagai tanda telah tercipta kedamaian Aceh dengan NKRI. Karenanya diharapkan kepada pemerintah untuk menyetujui bendera “Bintang Bulan” berkibar di Aceh berdampingan dengan bendera RI.

Ketua komite peralihan Aceh yang akrab disapa Tgk Ni saat disinggung mengenai bendera “Alam Peudeung” menjelaskan bahwa, bendera tersebut secara historis memang merupakan bendera perjuangan pada masa kesulthanan Aceh. Namun yang masuk dalam MoU di Helsinky adalah bendera perjuangan “Bulan Bintang”.

"Yang merintis bendera bulan bintang tersebut ialah Tgk Muhammad Hasan Ditiro pada tahun 1976, dan ini yang tengah kita perjuangkan," sebut Tgk Ni

Memang klausul qanun bendera dan lambang ini banyak pihak-pihak yang merasa tidak senang untuk disahkan. Namun perlu diketahui juga, bintang bulan bukanlah bendera separatis, buktinya bendera ini masuk atau diterima di dalam MoU.

Jika ada orang-orang yang tidak senang dengan bendera “bintang bulan” ini, berarti mereka tidak senang dengan perjuangan-perjuangan Aceh masa lampau. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada berbagai elemen masyarakat agar jangan salah persepsi dengan bendera ini, demikian Tgk Zulkarnaini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KPA/PA
 
  Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
  KPA/PA Pasee: PA Tidak Pecah, Hanya Beda Orientasi Politik Saja
  KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
  KPA/PA Pasee Siap Berjuang Demi Rakyat
  KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2