Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPA/PA
KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
Sunday 27 Oct 2013 20:31:47
 

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini, saat diwawancarai wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini, meminta kepada masyarakat untuk tidak mempersoalkan besaran anggaran yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, untuk pengukuhan Wali Nanggroe.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (27/10) dia mengatakan seberapapun anggaran yang diusulkan oleh DPRA itu sah-sah saja, karena yang terpenting nantinya anggaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

"Yang terpenting nantinya, dana itu bisa dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya," ucap Tgk Zulkarnaini.

Jika pun usulan Rp 50 miliar tersebut disahkan oleh pemerintah, kata dia, bukan semata-mata untuk acara pengukuhan WN, namun dana itu akan digunakan untuk mengundang tokoh-tokoh ataupun petinggi-petinggi dari negara lain, serta untuk acara pemberian santunan kepada anak yatim, fakir miskin, janda syuhada, dan kegiatan amal lainnya.

"Kita akan undang masyarakat untuk menghadiri acara ini (pesta rakyat)," ujarnya.

Orang yang akrap disapa Tgk Ni mengingatkan kepada masyarakat bahwa, qanun-qanun yang tengah digodok oleh pemerintah Aceh ini seperti Qanun Wali Nanggroe (QWN) merupakan kebutuhan Aceh sesuai yang diamanahkan MoU Helsinki, yang harus segera diimplementasikan.

Dan saat ini, imbuh Tgk Zulkarnaini, Pemerintah Aceh yang didominasi oleh Partai Aceh tengah berusaha memperjuangkannya, meskipun untuk mewujudkannya tidak seperti membalikkan telapak tangan. Jadi harus didukung sepenuhnya oleh rakyat, melainkan bukan untuk dikritik atau pun dihujat.

Guna terlaksananya pembangunan Aceh kedepan yang lebih baik, KPA/PA beserta rakyat memberikan kepercayaan kepada Malek Mahmud Al-Haytar sebagai Wali. Karena beliau merupakan sosok yang memiliki wawasan yang lebih, serta banyak berjasa terhadap perjuangan rakyat Aceh sampai menuju perundingan damai pada nota kesepahaman MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.

"Mari kita bersatu padu mendukung agar proses pengesahan dan pengukuhan WN segera dilaksanakan," pintanya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2