ACEH, Berita HUKUM - Lima belas tahun sudah berlalu tragedi Simpang KKA, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pada peristiwa tersebut berdasarkan temuan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.88/1999 menyebutkan sebanyak 39 masyarakat sipil meninggal, 156 luka-luka, 10 orang dinyatakan hilang dan ratusan mengalami trauma.
Peristiwa yang terjadi pada 3 Mei 1999 ini, semua pihak terus meminta kepada semua pihak untuk selalu mengenang sejarah pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.
Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Pasee Tgk Zulkarnaini mengatakan, bahwa peristiwa ini bukanlah peristiwa biasa, sebab korbannya adalah rakyat sipil. Sehingga diharapkan kepada rakyat untuk tidak melupakan sejarah pelanggaran kemanusiaan ini.
"Banyak pihak menganggap sejarah ini tidak penting, tapi bagi rakyat Aceh dan khususnya para korban adalah peristiwa yang sangat penting," tandas Tgk Ni, sapaan akrabnya, Sabtu (3/5).
Jajaran KPA/PA turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, atas peristiwa ini dan dia juga mengajak kepada seluruh rakyat Aceh untuk tidak melupakan peristiwa bersejarah ini.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk mengimplementasikan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, agar keadilan bagi korban Simpang KKA khususnya, dan korban lainnya mendapatkan keadilan.
"Aceh saat ini sudah damai, karena itu dengan perdamaian ini diharapkan kedepan di Aceh tidak ada lagi insiden-insiden seperti ini terulang kembali, dan mudah-mudahan Aceh menjadi makmur, adil dan sejahtera," katanya.(bhc/sul) |