Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPA/PA
KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
Sunday 04 May 2014 11:49:41
 

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lima belas tahun sudah berlalu tragedi Simpang KKA, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pada peristiwa tersebut berdasarkan temuan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.88/1999 menyebutkan sebanyak 39 masyarakat sipil meninggal, 156 luka-luka, 10 orang dinyatakan hilang dan ratusan mengalami trauma.

Peristiwa yang terjadi pada 3 Mei 1999 ini, semua pihak terus meminta kepada semua pihak untuk selalu mengenang sejarah pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.

Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Pasee Tgk Zulkarnaini mengatakan, bahwa peristiwa ini bukanlah peristiwa biasa, sebab korbannya adalah rakyat sipil. Sehingga diharapkan kepada rakyat untuk tidak melupakan sejarah pelanggaran kemanusiaan ini.

"Banyak pihak menganggap sejarah ini tidak penting, tapi bagi rakyat Aceh dan khususnya para korban adalah peristiwa yang sangat penting," tandas Tgk Ni, sapaan akrabnya, Sabtu (3/5).

Jajaran KPA/PA turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, atas peristiwa ini dan dia juga mengajak kepada seluruh rakyat Aceh untuk tidak melupakan peristiwa bersejarah ini.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk mengimplementasikan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, agar keadilan bagi korban Simpang KKA khususnya, dan korban lainnya mendapatkan keadilan.

"Aceh saat ini sudah damai, karena itu dengan perdamaian ini diharapkan kedepan di Aceh tidak ada lagi insiden-insiden seperti ini terulang kembali, dan mudah-mudahan Aceh menjadi makmur, adil dan sejahtera," katanya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2