Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Kasus Tanah
KPA: Bupati dan BPN Jangan Abaikan Tuntutan Petani
Sunday 21 Apr 2013 20:00:48
 

Lahan HGU PT Hevea Indonesia.(Foto: Ist)
 
Oleh: Kent Yusriansyah

Memahami kasus konflik pertanahan yang terjadi antara Warga dan PT Hevea Indonesia, ada setidaknya ada fakta yang cukup kuat terkait soal tuntutan petani di 3 Desa Kecamatan Nanggung, Bogor agar Bupati Bogor dan BPN tidak memperpanjang HGU PT Hevea Indonesia.

Fakta pertama, sudah 20 tahun lebih lahan HGU yang sudah ditelantarkan pihak perusahaan itu digarap oleh warga dan menghasilkan nilai ekonomis secara signifikan, artinya ini menjadi syarat yang cukup kuat sebagaimana diatur UUPA 5 1960 dan skema pengajuan rakyat atas Tanah terlantar sebagaimana yang tertuang dalam PP 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar.

Fakta kedua, terkait diatas lahan HGU yang ditelantarkan oleh PT Hevea Indonesia selama 20 tahun, disana berdiri fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa; Sekolahan, Masjid dan lainnya. Tentu saja ini adalah bukti serius petani dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial di 3 Desa itu.

Fakta ketiga; setelah lahan HGU yang diterlantarkan oleh PT Hevea Indonesia selama 20 tahun dan digarap oleh petani. Justru pihak perusahaan ingin kembali mengusir petani yang secara waktu dan biaya sudah banyak dikeluarkan untuk mengelola menjadi lahan produktif rakyat. Ini adalah sikap yang tidak logis dari perusahaan yang jelas mengabaikan upaya rakyat dalam menggelola tanah terlantar.

Tentu saja, disini para pihak khususnya Bupati dan BPN tidak boleh abai terhadap tuntutan kongkrit dari para petani penggarap di 3 Desa tersebut, jika Bupati tetap abai dan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU yang kemudian disahkan oleh BPN maka hakikatnya Bupati dan BPN, menjelma sebagai wakil perusahaan daripada pemimpin rakyat yang jelas-jelas butuh tanah untuk memastikan kehidupanya tetap berjalan.

Konsorsium Pembaruan Agraria menilai, SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 29/HGU/DA/88 untuk HGU PT Hevea Indonesia (PT Hevindo) seluas 1200 hektar yang tersebar di tiga Desa Nanggung, Desa Cisarua, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, justru tidak operasional karena 20 tahun ditelantarkan.

Sehingga sangat relevan 3 tuntutan petani penggarap(Menolak perpanjangan HGU PT Hevea Indonesia, Cabut 2 Surat Bupati Bogor (Nomor 525/476-Dishutan/2011 dan Nomor 593.4/477-Dishutan/2011) dan Stop kriminalisasi petani serta berikan tanah untuk petani pengarap di tiga desa tersebut adalah tepat adanya dan layak didukung.(ky)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2