Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KuKar
KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
2017-09-27 06:47:33
 

Ilustrasi. Rita Widyasari (43), Bupati Kutai Kertanegara saat di wawancarai.(Foto: BH /mnd)
 
Betita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin Perkebunan dan Pembangunan Mall Citra Gading.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara tersebut sebagai tersangka dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Informasi yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com, Tim KPK yang berjumlah sekitar 21 orang yang terbagi dalam 5 tim satga yang di Pimpin Rilo Pambudi pada, Selasa (26/9) sekitar pukul 11.30 Wita hingga pukul 16.55 Wita yang melakukan penggeledahan di ruang Kantor Bupati Rita Widyasari, ruang Wakil Bupati, ruang Sekda Kukar dan Kantor Dinas Perkebunan.

Selain di kantor Bupati Kukar, beberapa tim juga melakuksn penggeledahan di Rumah Dinas Bupati, Rumah Pribadi Bupati, Rumah Syaukani orang tua bupati, dan Rumah Khoirudin sebagai tim sukses Bupati Kukar.

Dalam penggeledahan tersebut Tim KPK menyita Uang 5.000 USD yang berada di mobil Alphard milik Bupati Kukar Rita Widyasari.

KPK juga mengamankan mobil Alphard milik Rita, Politikus partai Golkar kelahiran Tenggarong serta Range Rover milik Khairudin yang saat ini dititipkan di Polres Kukar.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2