JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati dan 9 pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9).
Berikut rincian 10 tersangka dalam kasus tersebut yaitu:
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
3. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
6. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Disebutkan Firli Bahuri sebelumnya tim KPK telah menangkap 8 orang dalam operasi di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Dari delapan orang tersebut, 6 diantaranya langsung menjalani penahanan.
"Pada kegiatan tangkap tangan (OTT) ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," terang Firli.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," lugas Firli.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bh/amp) |