Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK: Uang 200 Ribu Dolar US di Ruang Sekjen ESDM Waryono Karno Bukan Uang Oprasional
Monday 21 Oct 2013 20:58:40
 

Juru Bicara KPK Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga malam hari ini pukul 16:00 Wib Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, masih terus diperiksa secara intesif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini terkait kasus di SKK Migas diman sebelumnya KPK telah, mencegah Waryono ke luar negeri untuk masa waktu enam bulan.

"Pak Waryono Karno yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RR, kegiatan SKK Migas 2012 dan 2013 ada temuan uang 200 ribu US dolar," ujar Johan Budi, diruang kerjanya Kuningan Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Menurut Johan, "justru penyidik saat ini mempertanyakan uang didalam tas yang ditemukan diruang Waryono itu uang apa? Sebelumnya kan muncul pernyatan bahwa uang itu uang oprasional," ujar Johan kembali.

Sebelumnya juga dapat ketahui uang itu berkaitan dengan tersangka RR.

"Kami menyakini bahwa uang 200 ribu US dolar itu bukan uang oprasional, sejauh yang saya tahu, uang oprasional di departement itu mata uang rupiah," tegas Johan Budi.

Menurut Johan, ruang Waryono yang digeladah oleh penyidik KPK karena penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka, dan hasil dari keterangan saksi dan penelusuran KPK. Dan ini bukan langsung loncat ke ESDM, namun ada informasi awal milik KPK.

Nama Waryono mencuat setelah KPK menemukan uang US $ 200 ribu di ruang kerjanya. Penggeledahan kantor Waryono adalah buntut penangkapan Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Lembaga besutan Abraham Samad ini menemukan duit US $ 400 ribu dan motor gede klasik merek BMW. Uang tersebut diduga sebagai sogokan dari Simon Gunawan Tanjaya, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2