Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK 'Sembunyikan' Pemeriksaan Kasus Simulator
Tuesday 22 Jan 2013 13:52:06
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal Djoko Susilo (DS) tersangka kasus Simulator SIM dan AKBP Teddy Rusmawan saksi di kasus yang sama, belakangan ini keduanya tidak pernah dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dirilis setiap hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti biasa, KPK setiap pagi sekitar pukul 10:00 WIB, menempel jadwal orang akan diperiksa di ruang wartawan. Dalam jadwal itu, biasa mencantumkan siapa-siapa dan dalam kaitan apa saksi-saksi itu dipanggil. Namun, para wartawan sering dikagetkan dengan kedatangan Djoko Susilo. Misalnya, kemarin, Senin (21/1) tidak ada dalam jadwal pemeriksaan, tiba-tiba sang jenderal bintang dua itu mendatangi gedung KPK.

Bukan hanya kemarin saja KPK tidak mencantumkan nama Djoko Susilo dalam jadwal pemeriksaan, pada Senin (7/1) lalu, Djoko Susilo juga datang diperiksa KPK, padahal saat itu KPK juga tidak mencantumkan namanya. Mengapa KPK seakan menyembunyikan pemeriksaan anggota Polri itu, yakni Irjen Djoko Susilo dan AKBP Teddy Rusmawan?. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK pun mengelak saat dikonfirmasi, menurutnya, pihaknya tetap akan mencantumkan nama-nama yang akan diperiksa KPK.

Entah apa alasan KPK tidak membuka atau tidak mencantumkan nama-nama itu. "Dicantumkanlah," kata Johan Budi, meski nyatanya tidak ada nama Teddy yang dicantumkan di jadwal hari ini.

Johan menjelaskan, jika ada saksi yang tidak dicantumkan namanya di jadwal, berarti pemeriksaan lanjutan. Namun sangat sulit dibedakan mana pemeriksaan lanjutan, dan mana yang tidak, jika KPK tidak mencantumkan dalam jadwal. Apalagi, setiap Djoko Susilo dipanggil KPK, baik sebelum masuk maupun setelah menjalani pemeriksaan, ia hampir tidak pernah menjawab pertanyaan para wartawan. "Dicantumkanlah," kata Johan meski jelas-jelas nama Teddy tidak ada dalam jadwal.

"Kalau tidak, berarti lanjutan pemeriksaan," kata Johan tanpa menjelaskan secara detail.

Seperti diketahuai, KPK kemarin, Senin (22/1) telah memeriksa Djoko Susilo. Nama Djoko tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan, bukan kali ini saja. Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK juga tidak mencantumkan nama sang jenderal itu. Seperti biasa, Djoko Susilo pun tidak menjawab pertanyaan dari sejumlah wartawan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2