JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada, Senin (12/12/2022) lalu.
Dijelaskan keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan tersangka Hakim Gazalba Saleh.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar dan uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya penyidik KPK menjelaskan, total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(dbs/bh/sya) |