Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Cek Pelawat
KPK Ajukan Kasasi Perkara Nunun
Sunday 26 Aug 2012 18:46:52
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap perkara suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Kasasi itu merupakan langkah KPK merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak upaya banding yang diajukan jaksa KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memaparkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PT tersebut. "Kami mesti pelajari dulu ditolaknya karena apa. Apakah karena amarnya atau karena pertimbangannya. Biasanya kalau amarnya ditolak, pertimbangannya tidak berubah, pasti kami akan kasasi. KPK pasti akan kasasi", ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK mengajukan banding karena vonis terhadap Nunun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Nunun empat tahun penjara,serta menuntut pengadilan untuk merampas uang Rp1 miliar yang diduga merupakan bagian dari cek pelawat. Namun, pengadilan tipikor hanya menjatuhi vonis Nunun dua tahun enam bulan penjara dan juga memutuskan untuk tidak merampas uang Rp1 miliar yang ada di rekeningnya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan tidak semua dakwaan jaksa terhadap Nunun ditolak oleh majelis hakim pengadilan tipikor.

"Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya, karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena dia didakwa sebagai penerima suap", papar Johan. Sebelumnya, Humas PT DKI Jakarta Ahmad Sobari mengatakan bahwa penerapan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Maka itu, PT DKI Jakarta memutuskan untuk menolak upaya banding yang diajukan KPK.

Putusan itu, ujar Sobari, memperkuat putusan pengadilan tipikor yang memidanakan Nunun dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Seperti diketahui, Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat I Huruf B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan Nunun adalah tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tidak berterus terang dan tidak mengaku bersalah.Adapun hal yang meringankan adalah Nunun sudah berusia lanjut, sakit, dan sopan selama di persidangan. Vonis Nunun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya empat tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa soal uang Rp1miliar yang berasal dari pencairan 20 lembar cek perjalanan yang masuk rekening Nunun, agar dirampas untuk negara. JPU meminta majelis hakim untuk merampas uang Rp1 miliar itu untuk negara.

Uang itu menurut pendapat jaksa adalah hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia terkait dengan perkara suap cek perjalanan yang didakwakan kepada Nunun.(kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2