JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap perkara suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Kasasi itu merupakan langkah KPK merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak upaya banding yang diajukan jaksa KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memaparkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PT tersebut. "Kami mesti pelajari dulu ditolaknya karena apa. Apakah karena amarnya atau karena pertimbangannya. Biasanya kalau amarnya ditolak, pertimbangannya tidak berubah, pasti kami akan kasasi. KPK pasti akan kasasi", ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK mengajukan banding karena vonis terhadap Nunun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Nunun empat tahun penjara,serta menuntut pengadilan untuk merampas uang Rp1 miliar yang diduga merupakan bagian dari cek pelawat. Namun, pengadilan tipikor hanya menjatuhi vonis Nunun dua tahun enam bulan penjara dan juga memutuskan untuk tidak merampas uang Rp1 miliar yang ada di rekeningnya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan tidak semua dakwaan jaksa terhadap Nunun ditolak oleh majelis hakim pengadilan tipikor.
"Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya, karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena dia didakwa sebagai penerima suap", papar Johan. Sebelumnya, Humas PT DKI Jakarta Ahmad Sobari mengatakan bahwa penerapan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Maka itu, PT DKI Jakarta memutuskan untuk menolak upaya banding yang diajukan KPK.
Putusan itu, ujar Sobari, memperkuat putusan pengadilan tipikor yang memidanakan Nunun dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Seperti diketahui, Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat I Huruf B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan Nunun adalah tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, tidak berterus terang dan tidak mengaku bersalah.Adapun hal yang meringankan adalah Nunun sudah berusia lanjut, sakit, dan sopan selama di persidangan. Vonis Nunun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya empat tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa soal uang Rp1miliar yang berasal dari pencairan 20 lembar cek perjalanan yang masuk rekening Nunun, agar dirampas untuk negara. JPU meminta majelis hakim untuk merampas uang Rp1 miliar itu untuk negara.
Uang itu menurut pendapat jaksa adalah hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia terkait dengan perkara suap cek perjalanan yang didakwakan kepada Nunun.(kpk/bhc/rby) |