Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Wisma Atlet
KPK Akan Banding Soal Vonis Angelina Sondakh
Friday 11 Jan 2013 15:17:00
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jakarta Pusat yang memvonis Angelina Sondakh alias Angie 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Angie juga tidak dikenakan pasal 18 sebagai upaya lembaganya untuk merampas kembali uang negara dari tangan koruptor. Melihat vonis itu, KPK mulai mengungkapkan untuk lakukan banding.

Melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP mengatakan bahwa vonis 4 tahun 6 bulan penjara itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Angie, yang merupakan mantan Wasekjend Partai Demokrat divonis bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Universitas di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam amar putusan, eks Puteri Indonesia itu telah melanggar tindak pidana korupsi dalam hal menerima suap secara bersama-sama dan atau sendiri secara berkelanjutan yang berakibat merugikan Negara. Vonis yang dibacakan Ketua Hakim Sudjatmiko turun jauh dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana pada 20 Desember lalu, Jaksa menuntut Angie 12 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti.

Johan menambahkan bahwa vonis yang diterima Angie tidak sesuai dengan dakwaan dan belum memiliki efek jera. Untuk itu, KPK berencana akan mengajukan banding. "Benar, rencananya KPK akan banding," ungkap Johan, Jum'at (11/1).

Johan menambahkan, bahwa anggota Komisi X DPR RI non aktif ini diyakini telah menikmati suap sebesar Rp 12,5 milyar dan Rp 2,350 dollar Amerika yang diberikan PT Grup Permai, perusahaan M Nazaruddin, untuk memuluskan proyek tersebut. Pasal yang digunakan pun berupa pasal gratifikasi yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukumannya maksimal hanya lima tahun penjara.

Sementara dalam tuntutan Jaksa, Angie dikenakan pasal 12 ayat (a) dan pasal 5 ayat 2 yang didakwakan JPU tidak terbukti. Dengan begitu, mantan Puteri Indonesia 2001 itu tetap seseorang yang memiliki harta yang melimpah saat ia keluar dari penjara. Sebab tidak dikenakan uang pengganti atas uang yang ia dapat dari hasil korupsi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2