Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Akan Periksa Bekas Sopir Tumpak Panggabean
Saturday 01 Oct 2011 02:22:00
 

Gadung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games 2011 Muhammad yang mengklaim pernah menemui Chandra M Hamzah di ruang kerjanya. Padahal, ia yang belum pernah berkunjung ke sana. Namun, sepertinya sangat paham seluk-beluk ruangan yang ada di kantor wakil ketua KPK tersebut.

Kecurigaan pun mengarah kepada Heri, sopir Alfian Bondjol—yang merupakan kuasa hukum Nazaruddin. Penyidik KPK akan memanggil Heri untuk dimintai keterangan. "Penyidik punya kewenangan (untuk memanggil dan memeriksa saksi). Mungkin, (Heri) akan segera kami periksa," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).

Namun, Busyro tidak mengungkapkan jadwal pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Heri tersebut. Tapi diharapkan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kalau diperlukan, ya segera mungkin dipanggil,” ujar dia.

Seperti diketahui, Heri diketahui pernah menjadi sopir mantan pimpinan KPK, Tumpak Hattorangan Panggabean. Kini, ia menjadi sopir pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol. Penyidik KPK mencurigai Heri bersekongkol dengan Nazaruddin, sehingga bisa mengetahui seluk beluk ruang kerja Chandra Hamzah yang sebelumnya sebagai ruang kerja Tumpak.

Penyidik pun menduga bahwa pengakuan Nazaruddin pernah bertemu Chandra di ruang kerjanya itu adalah hasil rekayasa tim kuasa hukum Nazaruddin. Namun, Busyro enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Nanti akan proses menuju ke sana. Tunggu perkembangannya saja," selorohnya.

Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol mengakui, sopirnya yang bernama Heri itu merupakan bekas supir Tumpak Hatorangan Panggabean. "Ya benar. Benar juga dia mantan supir pak Tumpak," ungkap Afrian saat dikonfrmasi.

Menurut Afrian, Heri bekerja kepadanya, setelah Tumpak selesai menjabat sebagai Komisioner KPK. Dirinya juga mengakui dekat dengan Tumpak, karena kedekatanya itu menjadi penyebab, Heri bisa bekerja ditempatnya. "Saya sudah lama kenal Pak Tumpak. Pas dia (Tumpak-red) pensiun, Heri ikut saya sevagai sopir,” ungkapnya.

Terkait tudingan yang menghujam dirinya, Arfian mengaku hal tersebut tak benar. Ia mengaku hanya difitnah. Heri belum pernah sekalipun menceritakan atau menggambarkan bagaimana kondisi ruangan kerja Tumpak kepada dirinya. "Saya difitnah. Heri tak pernah bercerita atau menggambarkan rincian bagaimana kondisi ruang kerja Pak Tumpak kepada Nazar. Dia tidak tahu sama sekali ruangan Pak Tumpak seperti apa," Tandas Alfian.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2