JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil membekuk Bupati Madailing Natal, Hidayat Batubara, dari tempat persembunyianya di Medan, Rabu (15/5).
Sebelumnya, Selasa (14/5) dalam Oeprasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK berhasil mengamankan Kadis Pemerintahan Umum Kabupaten Madina (KRL) dan seorang pengusaha dari pihak swasta (SRG) selepas keluar dari kediaman Bupati Madina Jalan Sei Asahan Medan Baru.
Namun dalam proses (OTT) pertama itu (HB) sang Bupati berhasil lolos dari sergapan KPK.
"Setelah berkoordinasi dengan Polda Sumut, KPK akhirnya berhasil membekuk (HB) pada Rabu (15/5) tadi sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Johan Budi.
Di jelaskannya bahwa Informasi yang kita miliki bahwa mereka akan segera diterbangkan dari Medan menuju ke gedung KPK Jakarta, untuk segera dilakukan pemeriksaan karena ini OTT tim harus bekerja ekstra ketat.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 14 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB, (SP) sebagai kontraktor dari swasta bertemu dengan (HB) Bupati di Madina dari kediamanya. Di Jalan Sei Asahan di Medan, dan sekitar pukul 12.00 WIB diduga ada serah terima uang antara (SP) dengan (HB)," ujar Johan Budi.
"Bersama (SP) ada (KRL) yaitu kepala Dinas PU kabupaten Madina," tambah Johan kembali.
Setelah dilakukan penangkapan maka petugas ke rumah (HB). Dari situ TIm KPK menemukan uang rupiah yang dibungkus plastik di dalam lemari filling cabinet. Namun sang Bupati sudah tidak ada di rumahnya.
Dalam (OTT) ini tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara pemberian ini diduga berkaitan dengan proyek alokasi dana bantuan, istilahnya proyek bantuan dana bawaan dari provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal untuk sejumlah proyek di Madina Sumatera Utara.(bhc/put) |