Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus SKL BLBI
2019-05-29 13:29:00
 

Sjamsul Nursalim atau nama Tionghoa, Liem Tjoen Ho.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusaha Sjamsul Nursalim pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah menyandang status tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Ya, sudah (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Sjamsul Nursalim atau nama Tionghoa adalah Liem Tjoen Ho, yang notebene mantan obligor BDNI, kini tinggal di Singapura. Disinggung bagaimana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Alex.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun?.

Disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alexander Marwata.

Sementara, Versi Forbes 2018, Sjamsul Nursalim adalah orang terkaya ke-36 di Indonesia dengan kekayaan 810 juta dolar. Kelompok bisnisnya dikenal sebagai Gajah Tunggal Group (GTG).(dbs/ren/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2