JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusaha Sjamsul Nursalim pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah menyandang status tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Ya, sudah (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Sjamsul Nursalim atau nama Tionghoa adalah Liem Tjoen Ho, yang notebene mantan obligor BDNI, kini tinggal di Singapura. Disinggung bagaimana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala
"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Alex.
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun?.
Disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alexander Marwata.
Sementara, Versi Forbes 2018, Sjamsul Nursalim adalah orang terkaya ke-36 di Indonesia dengan kekayaan 810 juta dolar. Kelompok bisnisnya dikenal sebagai Gajah Tunggal Group (GTG).(dbs/ren/viva/bh/sya) |