Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anas Urbaningrum
KPK Belum Berani Pastikan Periksa Anas Urbaningrum
Thursday 17 Nov 2011 15:42:08
 

Maket proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang (Foto: Ist)
 
*Penyelidikan Kasus Pembangunan Stadion Terpada Hambalang

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan stadion olah raga terpadu Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun, terhadap kemungkinan pemanggilan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, masih harus melihat perkembangan dari penyelidikan.

"Siapapun, kalau memang dalam pengembangan nantinya diperlukan keterangannya, kami akan lakukan pemanggilan. Tapi kasus ini masih penyelidikan dan bisa berkembang,” kata karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11).

Johan juga belum bisa memastikan kemungkinan pemangilan serta pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perkembangan penyelidikan masih memungkinkan pemanggilan pihak-pihak yang tahu untuk dimintai keterangannya. “Tapi semua itu tergantung penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Untuk kasus ini sendiri, KPK telah melakukan pemanggilan mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang masih dalam penyelidikan tersebut. “Benar, pemanggilan Bu Rosa itu berkaitan dengan (kasus dugaan korupsi) Hambalang," imbuh Johan.

Dia mengatakan, Rosa bukan orang pertama yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersebut. Sebab, sebelumnya tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan juga terhadap orang-orang yang diduga kuat mengetahui kasus Hambalang. Namun, hal ini tidak bisa diumumkan, karena masih dalam penyelidikan.

Sedangkan pengusutan kasus ini dilakukan KPK, lanjut dia, didasari data Pusat Pengumpulan Alat Bukti dan Keterangan (Pulbaket) atas pengembangan dari penanganan kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. "Kami menyelidiki soal pengadaan bangunan dan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan secara keseluruhan. Arahnya mengarah ke sana (Hambalang-red)," jelas dia.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2