*Penyelidikan Kasus Pembangunan Stadion Terpada Hambalang
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan stadion olah raga terpadu Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun, terhadap kemungkinan pemanggilan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, masih harus melihat perkembangan dari penyelidikan.
"Siapapun, kalau memang dalam pengembangan nantinya diperlukan keterangannya, kami akan lakukan pemanggilan. Tapi kasus ini masih penyelidikan dan bisa berkembang,” kata karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11).
Johan juga belum bisa memastikan kemungkinan pemangilan serta pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perkembangan penyelidikan masih memungkinkan pemanggilan pihak-pihak yang tahu untuk dimintai keterangannya. “Tapi semua itu tergantung penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Untuk kasus ini sendiri, KPK telah melakukan pemanggilan mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang masih dalam penyelidikan tersebut. “Benar, pemanggilan Bu Rosa itu berkaitan dengan (kasus dugaan korupsi) Hambalang," imbuh Johan.
Dia mengatakan, Rosa bukan orang pertama yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersebut. Sebab, sebelumnya tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan juga terhadap orang-orang yang diduga kuat mengetahui kasus Hambalang. Namun, hal ini tidak bisa diumumkan, karena masih dalam penyelidikan.
Sedangkan pengusutan kasus ini dilakukan KPK, lanjut dia, didasari data Pusat Pengumpulan Alat Bukti dan Keterangan (Pulbaket) atas pengembangan dari penanganan kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. "Kami menyelidiki soal pengadaan bangunan dan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan secara keseluruhan. Arahnya mengarah ke sana (Hambalang-red)," jelas dia.(inc/spr)
|