JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mentukan sikap untuk melakukan pembantaran tahanan, menyusul tersangka Nunun Nurbaeti dilarikan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC). Ia pingsan saat pemeriksaan baru berlangsung setengah jam.
"Kami bisa menentukan sikap. Tim penyidik akan mengambil tindakan, setelah menerima hasil pemeriksaan dari tim medis RS tersebut. Hasilnya seperti apa, kami belum tahu dan harus menunggu," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).
Menurut dia, sebelum dibawa ke RS MMC, tersangka Nunun sempat menjalani pemeriksaan penyidik. Saat pemeriksaan berlangsung kurang dari satu jam, tiba-tiba Nunun merasa pening dan akan pingsan. Selanjutnya, tim penyidik meminta dokter untuk memeriksa.
“Karena kondisi Nunun yang melemah itu, KPK memutuskan untuk membawa yang bersangkutan ke RS MMC. Langkah ini diambil KPK, karena sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan Nunun untuk kepentingan pemeriksaan,” tegas Johan.
Padahal, jelas Johan, sebelum menjemput Nunun dari Rutan Pondok Bambu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah melihat kondisinya memungkinkan, istri Adang Daradjatun itu langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Tapi dia hampir pingsan dan perlu dibawa ke RS,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nunun, Ina Rahman menyatakan bahwa kliennya akan menjalani rawat inap. Tekanan darah Nunun naik hingga 200/100. Sebelumnya, pada pemeriksaan awal dinyatakan bahwa Nunun memiliki riwayat penyakit stroke. "Sekarang bu Nunun akan dirawat inap dan dilakukan pemeriksaan Kami sudah beritikad baik untuk menjalani pemeriksaan," imbuh dia.(dbs/spr)
|