Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
KPK Bentuk Pansel Penasihat KPK 2013-2017
Tuesday 26 Feb 2013 03:45:23
 

Jubir KPK Johan Budi (kiri) pada acara KPK Bentuk Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK 2013-2017.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masa jabatan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini diisi oleh Abdullah Hehamahua dan Said Zaenal Abidin akan berakhir pada April 2013 mendatang. Untuk mencari penggantinya, KPK telah memilih lima orang panitia seleksi (pansel) Penasihat KPK periode 2013-2017. “Adapun penitia seleksi yang ditunjuk tersebut adalah Syafii Ma'arif (tokoh agama), Muchtar Pabottinggi (peneliti LIPI), Bibit Samad Rianto (mantan pimpinan KPK), Imam Prasodjo (sosiolog), dan Yunus Husein (mantan Ketua PPATK),” papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Anies Basalamah, saat konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/2).

Imam Prasodjo yang dipercaya menjadi ketua pansel menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2002, cakupan tugas Penasihat KPK adalah memberikan nasihat, masukan, pertimbangan, serta penanganan perihal kode etik pimpinan dan pegawai sesuai dengan kepakarannya dalam melaksanakan tugas dan wewenang KPK. “Kami diminta menyeleksi calon penasihat yang nanti melamar menjadi delapan orang. Dari delapan orang ini, pimpinan KPK akan menseleksi menjadi empat,” ujar Imam.

Mengenai kriteria kandidat yang dicari, Imam menjelaskan bahwa pansel ingin mencari kandidat calon penasihat KPK yang memiliki integritas, kompetensi, independesi, dan kepemimpinan yang tinggi. “Kemudian memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun pada hukum pidana, keuangan, dan perbankan, hukum tata usaha negara, dan hukum perdana; manajemen dan organisasi, psikologi organisasi, teknologi informasi, dan/atau sistem audit secara komulatif,” jelasnya.

Adapun persyaratan umumnya adalah usia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu 7 mei 2013. Kemudian persyaratan umum lainnya adalah berpendidikan minimal setingkat sarjana atau strata satu, dan sudah tidak menjadi pengurus atau partai politik sedikitnya dalam lima tahun terakhir. “Nanti secara detail akan diumumkan di website KPK,” lanjut Imam.

Menurutnya, tim seleksi akan berupaya keras menyeleksi kandidat yang memiliki integritas dan kompetensi yang baik. Namun yang paling penting juga adalah indepensi dan KPK memiliki penasihat yang tidak partisan. “Dengan demikian, penasihat yang terpilih akan memperkuat KPK sebagai lembaga yang bisa dipercaya publik,” tandas Imam.

Yunus Husein menambahkan, proses rekrutmen dan seleksi akan segera dimulai dengan pengumuman yang segera dilakukan KPK melalui website dan iklan media massa. Pada tahap pendaftaran, calon kandidat diminta menyerahkan biodata dan makalah sekitar 5-10 halaman tentang tugas dan fungsi KPK. Tahap selanjutnya adalah seleksi administratif serta seleksi kompetensi dan integritas. “Setelah diumumkan hasilnya, tahapan berikutnya adalah assesment lanjutan berupa pendalaman melalui wawancara dengan pansel, reviu makalah, penelusuran track record, penyampaian LHKPN, tes simulasi, dan tes kesehatan. Tahap akhir adalah wawancara dengan pimpinan KPK,” ungkap Yunus.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2