JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mengirimkan Tim mereka ke Malaysia, ternyata juga sudah membentuk Tim untuk menelusuri perjalanan Neneng Sri Wahyuni, tersangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KPK sendiri membentuk dua tim, tim pertama menyusur perjalanan Neneng di Batam dan yang tim yang kedua menyisir lokasi di Pekanbaru. kedua tim itu sedianya sudah berangkat dari kamis (21/6).
"Kita memang sudah mengirim dua tim untuk menelusuri jejak kepulangan Neneng selama masa pelariannya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Jumat (22/6).
dijelaskan Johan penelusuran di Batam dilakukan oleh Tim untuk memeriksa tempat-tempat yang dilewati maupun disinggahi oleh Neneng. termasuk lokasi hotel Grand Batam Center. "Semua yang terkait perjalanan Neneng termasuk Hotel ditelusuri oleh Tim KPK," lanjut Johan.
Perjalanan Neneng ke Indonesia dari Malaysia sebenarnya berawal dari Selasa (12/6). Ia pergi ke Batam melalui jalur laut dan sempat bermalam di Hotel Central Batam.
Pada Rabu 13 Juni sekitar pukul 09.30 WIB, Neneng yang ditemani oleh seorang perempuan bertolak ke Jakarta. Kali ini, ia menumpang pesawat Citilink guna mencapai Bandara Soekarno-Hatta.
KPK justru mendapat informasi berbeda. Dari informasi yang masuk, Neneng seharusnya menumpang pesawat Garuda Indonesia.
KPK pun kemudian menyebarkan tim ke sejumlah tempat yang bakal diendus bakal didatangi Neneng. Salah satu tim juga berusaha untuk membuntuti Neneng yang meninggalkan bandara menggunakan taxi silver bird. Namun lagi-lagi KPK kehilangan jejak Neneng.
Keberadaan Neneng kembali diketahui tengah berada di Kemang. Ia berada di Kemang diduga untuk membeli makanan. Dari situ, Neneng pun kembali memberhentikan taxi guna menumpang ke rumahnya di kawasan Pejaten. Di situ, istri M Nazaruddin ini akhirnya ditangkap.(bhc/dan) |