Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp 152,9 Triliun
Friday 10 May 2013 02:04:36
 

Seminar Peranan Penegak Hukum dan Institusi Terkait Dalam Perlindungan dan Pengembalian Aset-aset Negara yang Dikuasai Pihak Lain Secara Melawan Hukum di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyampaikan keberhasilan KPK dalam menyelamatkan aset negara dalam seminar hukum tentang aset negara yang perlu diselamatkan dari praktik korupsi di Hotel Borubudur Jakarta, Kamis (9/5).

Bahwa KPK telah berhasil melakukan penyitaan harta dan kekayaan para koruptor, penyitaan dan pemiskinan koruptor, bertujuan agar mereka para koruptor tidak dapat membeli aparatur penegak hukum dengan uang hasil kejahatannya.

"Mau disimpan kepada pacar gelapnya, pacar sirinya, kita harus sita, bila itu hasil kejahatan korupsi dan merupakan aset negara," ujar Abraham.

Ditambahkannya, kami harus melakukan metode ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar kejahatan korupsi tidak bisa terulang lagi. Kita berharap tidak terjadi korupsi di tempat yang sama seperti di Kementerian Agama.

Pada tahun 2011 sampai awal 2012 KPK telah berhasil menyelamatkan kekayaan Negara sebesar Rp 152,9 triliun dari sektor migas.

"Sementara dari hasil penindakan terhadap tersangka kasus korupsi, KPK berhasil menyelamatkan Keuangan Negara total kerugian negara berhasil diselamatakan pada 2012 Rp 134,7 miliar," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2