JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi pada era Presiden Megawati Soekarno Putri, hari ini Selasa (11/6), menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laksamana diperiksa sebagai saksi untuk penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) para debitur Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
"Dalam proses penyidikan (SKL), Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait proses pemberian (SKL) dengan beberapa debitur dalam proses BLBI," ujar Johan Budi di ruang kerjanya.
Dijelaskan Johan bahwa (SKL) merupakan kewajiban debitur dalam memenuhi syarat pokok kewajiban untuk menerima (SKL), termasuk Laksamana Sukardi, kapasitas beliau sebagai Menteri Negara BUMN saat itu.
"Karena itu (KPK) menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan (SKL) itu," kata Johan.
"Apakah dalam konteks (SKL) dalam pemenuhan kewajiban debitur, apa ada kesalahan dalam proses itu. Dan sepanjang diperlukan, Boediono akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Johan kembali.
Para debitur Bankir Bank (BLBI) sebagian akan dipanggil, dan ternyata ada beberapa yang menurut (KPK) sedang diselidiki kewajiban itu sudah sesuai belum dengan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, bahwa pada saat proses (BLBI) dimana otoritas Bank Indonesia saat itu mengeluarkan bantuan untuk Bank yang dianggap sakit dan tidak sehat, namun dalam perkembangannya diduga kuat dana ratusan triliun itu telah dilarikan oleh debitur yang tidak sesuai dengan aset yang mereka miliki.(bhc/put) |