Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
KPK Bidik Proses Keluarnya Surat Keterangan Lunas Debitur BLBI
Tuesday 11 Jun 2013 19:18:32
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi pada era Presiden Megawati Soekarno Putri, hari ini Selasa (11/6), menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laksamana diperiksa sebagai saksi untuk penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) para debitur Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

"Dalam proses penyidikan (SKL), Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait proses pemberian (SKL) dengan beberapa debitur dalam proses BLBI," ujar Johan Budi di ruang kerjanya.

Dijelaskan Johan bahwa (SKL) merupakan kewajiban debitur dalam memenuhi syarat pokok kewajiban untuk menerima (SKL), termasuk Laksamana Sukardi, kapasitas beliau sebagai Menteri Negara BUMN saat itu.

"Karena itu (KPK) menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan (SKL) itu," kata Johan.

"Apakah dalam konteks (SKL) dalam pemenuhan kewajiban debitur, apa ada kesalahan dalam proses itu. Dan sepanjang diperlukan, Boediono akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Johan kembali.

Para debitur Bankir Bank (BLBI) sebagian akan dipanggil, dan ternyata ada beberapa yang menurut (KPK) sedang diselidiki kewajiban itu sudah sesuai belum dengan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, bahwa pada saat proses (BLBI) dimana otoritas Bank Indonesia saat itu mengeluarkan bantuan untuk Bank yang dianggap sakit dan tidak sehat, namun dalam perkembangannya diduga kuat dana ratusan triliun itu telah dilarikan oleh debitur yang tidak sesuai dengan aset yang mereka miliki.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2