JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 terus dikengembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, terbuka kemungkinan adanya tersangka baru sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus tersebut.
"Kasus ini masih dikembangkan. Apakah ada pihak lain yang terlibat, masih dalam proses pengembangan. Kalau dalam perjalanan pengembangan penyidik menemukan dua alat bukti dan KPK menyimpulkan akan naik ke penyidikan, akan ada tersangka lain," ujar Johan dalam press confernce di Jakarta, Kamis (4/7).
Hari ini, KPK memeriksa Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia Donanta Dhaneswara sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI Nurchamid tersebut. Donanta diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Selain Donanta, KPK kembali memeriksa dosen UI, R Jachrizal Sumambrata, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Keduanya diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek pengadaan yang bernilai sekitar Rp 21 miliar tersebut.
Beberapa waktu lalu, KPK menduga adanya unsur Pimpinan kampus UI yang terlibat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri pada tahun 2012 lalu menemukan konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK mengungkapkan modusnya pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Tapi, praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.
Rektor demisioner UI Gumilar R Somantri sebelumnya mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.(bhc/opn) |