JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas menyeleksi calon penasihat KPK periode 2013-2017. Pansel penasehat KPK ini diketuai sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo.
Selain Imam, Pansel juga beranggotakan mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Mochtar Pabottinggi.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang KPK, kami akan merekrut calon berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Imam dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (25/2).
Yunus menambahkan, pengumuman dibentuknya Pansel ini sekaligus menandakan dibukanya proses pendaftaran calon. Diharapkan, para calon yang mendaftarkan diri dapat menyerahkan makalah setebal lima hingga 10 halaman mengenai peningkatan fungsi KPK.
Tahapan yang harus diikuti para calon adalah seleksi administrasi, kompetensi, integritas, wawancara dengan Pansel, pendalaman, simulasi, dan tes kesehatan. Tak ketinggalan, para calon yang mendaftarkan diri wajib menyerahkan laporan harta kekayaan masing-masing.
Menurut Yunus, Pansel akan memilih delapan calon dari seluruh pendaftar. “Dari delapan ini, pimpinan KPK akan menyeleksi menjadi empat. Tugas dan tanggung jawab kami menyeleksi jadi delapan saja,” ujarnya.
Imam juga mengatakan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi para pendaftar. Menurutnya, calon penasihat KPK harus memiliki integritas, kompetensi, independensi, dan kepemimpinan yang tinggi. Minimal memiliki pengalaman 15 tahun secara akumulatif di bidang hukum pidana, keuangan, hukum tata usaha negara, perdata, manajemen, psikologi organisasi, teknologi informasi, dan atau sistem audit.
“Sedangkan persyaratan umum, usia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja Pansel,” ujar Imam. Persyaratan lainnya, lanjut dia, minimal berpendidikan strata satu atau setingkatnya dan berhenti jadi pengurus atau anggota partai politik minimal dalam lima tahun terakhir.
Dia juga mengatakan, Pansel akan bekerja keras menyeleksi kandidat yang terbaik. Hal yang paling penting dimiliki seorang penasihat KPK, katanya, adalah independensi. “Diharapkan tim penasihat yang ada di KPK bisa memperkuat KPK dan bisa dipercaya publik,” tambahnya.
Imam pun mengimbau semua lapisan masyarakat untuk proaktif mengusulkan orang-orang yang dianggap kompeten untuk menjadi penasihat KPK. Jika lowongan penasihat KPK ini sedikit peminatnya, menurut Imam, Pansel siap menjemput bola dengan berupaya mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri.
Imam berjanji, Pansel akan bekerja keras mencari calon yang memiliki kriteria yang telah ditetapkan itu. "Tim akan berupaya keras seleksi kandidat yang baik, yang paling penting independensi, tidak partisan, leadership, diharapkan tim penasihat yang bekerja akan perkuat lembaga KPK," katanya.
Sistem jemput bola kemungkinan digunakan tim pansel apabila yang mendaftar tak banyak. Meski begitu, Imam menghimbau agar semua elemen masyarakat iktu proaktif dalam mengusulkan siapa saja yang kira-kirra bisa ikut mendaftar. Namun, meski diusulkan, belum ada jaminan tokoh yang mendaftar itu dipastikan lolos.
Karena sebelumnya harus melalui tes yang sudah disiapkan oleh Pansel. "Kami juga akan berupaya untuk ikut mendorong siapapun di kami yang kenal, dengan catatan tidak ada jaminan orang yang diajak itu pasti lolos dalam seleksi, kami akan rapatkan siapa saja untuk jemput bola itu," ujarnya.
Sementara, Anggota pansel Yunus Husein mengatakan, dalam pendaftaran, para calon harus menyerahkan biodata dan makalah mereka mengenai tugas pokok dan fungsi KPK. Setelah itu seleksi administratif seperti kompetensi dan integritas mulai dilakukan tim. Dari situ, para calon juga harus melakukan seleksi lanjuta berupa assesment. Calon juga dimintai laporan harta kekayaannya dan dilakukan tes wawancara dengan pimpinan KPK serta tes kesehatan.
Anis mengatakan, target empat orang penasihat sesuai dengan amanat UU KPK. KPK berharap agar pendaftar lebih banyak ketimbang periode yang lalu. Menurutnya, alasan periode Penasihat KPK 2009-2013 hanya dua orang lantaran setelah diseleksi hanya mereka yang memenuhi kriteria sesuai keinginan KPK.
Kedua Penasihat yang masa tugasnya berakhir pada 7 Mei 2013 adalah Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Untuk Abdullah, sudah menjabat sebagai penasihat KPK sebanyak dua periode. Sedangkan Said, telah menyampaikan tak ingin lagi menjadi Penasihat KPK karena memiliki faktor pribadi. "Mungkin kesehatan," katanya Anis.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, calon penasihat KPK yang baru tak masuk dalam jajaran anggota Komite Etik yang telah dibentuk. Alasannya karena waktu pemilihan Penasihat KPK yang baru belum dilakukan KPK.
Tapi sayangnya, ia belum mengetahui siapa saja yang masuk dalam keanggotaan Komite Etik untuk menelusuri dugaan kebocoran draf Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum. "Sore nanti akan diumumkan (anggota Komite Etik, red) secara resmi," pungkasnya.(dbs/bhc/rby) |