JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di Kemenakertrans. Keempat orang tersebut telah resmi dilarang berpergian ke luar negeri dalam rentang waktu enam bulan ke depan.
Keempat orang tersebuy, yakni Sindu Malik Pribadi, Muhammad Fauzi, Ali Mudhori dan Dhanny Nawawi. Sindu dikenal sebagai mantan pejabat Kemenkeu yang ditusing sebagai penghubung antara Banggar DPR dengan Kemenakertrans. Sedangkan Fauzi dan Ali Mudhori merupakan orang dekat dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar.Terakhir, Dhanny Nawawi diketahui sebagai politikus Partai Hanura.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham melalui juru bicaranya, Maryoto mengaku, sudah menerima surat permohonan dari KPK itu. Pihaknya memastikan segera memenuhi permohonan itu. "Suratnya hari ini sampai yang diiantar langsung pegawai KPK. Imigrasi akan melakanakan setiap proses pencegahan yang diminta pejabat berwenang. Kalau KPK yang minta pasti dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9).
Selanjutnya, kata Maryoto, pihaknya akan menyiarkan ihwal pencegahan bepergian ke luar negeri keempat orang itu ke kantor imigrasi di seluruh Indonesia. "Jika sudah divekal, tidak mungkin lolos ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu itu sudah disiarkan ke seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia," tandasnya.(dbs/spr)
|