JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas suap Komisis Pemberantasan Korupsi dalam kasus dalam kasus suap Akil Mochtar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tim (KPK) diturunkan khusus ke Kota Palembang untuk mengumpulkan data-data baru terkait kasus sengketa Pemilukada di Kota Palembang, dan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
KPK memiliki bukti-bukti awal baru dari hasil pengeledahan dan laporan PPATK tentang adanya keterkaitan suap sengketa Pilkada di dua tempat tersebut, dimana MK yang pada saat itu ditangani oleh Akil Mochtar serta adanya unsur penyuapan.
KPK melakukan penyitaan satu kardus dokumen dari rumah Walikota Palembang, Romy Herton, dan kantor Pemkot Palembang.
"Mengamankan sekardus dokumen, diduga berkaitan dengan sengketa pilkada," ujar Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10).
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada pejabat di jajajaran Pemkot Palembang, di markas Brimob Polda Sumatera Selatan.
Johan menjelaskan,"ada 4 pejabat yang diperiksa oleh KPK di Palembang diantaranya adalah Ucok Hidayat (sekda kota Palembang), Alex ferdinandus (Kadis PJPP), Diankis Yulianto (Kadis KPPT), Isnaini madani (Kadis Tata Kota)," ujar Johan kembali.
Hingga hari ini, satu tim KPK yang bergerak ke Kabupaten Empat Lawang sudah kembali ke Gedung KPK Jakarta, sementara satu tim KPK lainya yang turun ke Kota Pelembang masihi dalam perjalanan pulang ke Jakarta.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, bila KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup, dalam perkembangan kasus ini," pungkas Johan Budi.(bhc/put) |