Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
KPK Dalami Lagi Rekening Tersangka Proyek Alquran
Monday 27 Aug 2012 19:32:05
 

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK masih penasaran mengenai aliran dana kasus pembahasan anggaran pengadaan Alquran melalui rekening tersangka di Bank Central Asia. Lantaran itu, empat staf BCA Cabang Utama Menara Bidakara, Jakarta, Senin (27/7), kembali dimintai kesaksian guna mengetahui alur dana yang diduga masuk ke rekening tersangka.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, pemeriksaan sejumlah saksi dari BCA dilanjutkan untuk memperoleh titik terang mengenai aliran dana di rekening tersangka Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Rekening tersangka Dendy Prasetya pun ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga, anak Zulkarnaen ini memanfaatkan rekeningnya di BCA Bidakara untuk melakukan pencucian uang. "Empat staf BCA Bidakara sudah kami periksa kembali", katanya.

Akan tetapi, Johan belum mau menjelaskan substansi pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Keempat staf BCA yang dimaksud adalah Kepala Operasional Kantor Cabang Utama BCA Menara Bidakara Simon Petrus Sitanggang dan tiga teller BCA, yakni Andini Aryuanah, Dea Dewinta dan Mardiana.

Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati menyatakan, pihaknya tidak menghalang-halangi rangkian proses yang dijalankan KPK. Apabila penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana di rekening nasabah, kata Inge, KPK bisa meminta BCA untuk memblokir rekening para tersangka.

Namun, Inge tidak mau menegaskan, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta pemblokiran rekening para tersangka kasus ini. Dia beralasan, merujuk pada ketentuan Undang Undang Perbankan, bank memiliki kewajiban untuk melindungi alias merahasiakan rekening nasabah.

Pihak yang bisa menyampaikan informasi seperti itu, menurutnya, adalah KPK, kejaksaan, kepolisian atau pengadilan. Dalam proses ini, bank hanya berperan membantu KPK mengidentifikasi rekening nasabah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan atau pencucian uang.

Yang pasti, menurut dia, Bank Central Asia mematuhi semua ketentuan hukum yang ada. Pihaknya, lanjut Inge, juga memantau hasil pemeriksaan para saksi dari BCA.

Tapi, Inge menolak membeberkan hasil pemeriksaan yang dijalani empat staf BCA tersebut. Lagi-lagi, dia beralasan, hal tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, Johan Budi menyatakan, KPK belum menetapkan status Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus ini. "Kami masih kembangkan. Dia masih sebagai saksi", tuturnya. Sekadar mengingatkan, Fahd adalah tersangka kasus suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik meminta bantuan saksi dari BCA agar transaksi di rekening tersangka Zulkarnaen dan Dendy Prasetya teridentifikasi. Dia menduga, transaksi di rekening tersangka melalui BCA kemungkinan terkait kasus suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010 dan 2011.

Keempat saksi dari BCA ini sebelumnya juga sudah pernah dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi mengenai hubungan kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag dengan pihak BCA. Yang pasti, sejauh ini pihak BCA hanya berstatus saksi.

KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka. Ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp 4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Alquran dan laborar torium komputer di Kementerian Agama.

Selain itu, mereka diduga terlibat korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. Keduanya disangka menyalahi pasal penyuapan, dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat 2, subsidair Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2