Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Diambang Kegagalan Tangani Kasus Century
Wednesday 03 Jul 2013 23:06:43
 

Ilustrasi, Ketua KPK Abraham Samad saat menjawab pertanyaan para Anggota Dewan Komisi III.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat begitu cepat mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pemberian Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Seperti memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat, pejabat Bank Indonesia di Australia dan mengeledah Gedung BI.

Berkardus-kardus dokumen pun disita oleh KPK. Beragam komentar dari Pimpinan KPK pun bersumbar, intinya Kasus Century menemui titik cerah. Namun, setelah itu semua seakan seperti angin lalu, KPK kembali terlihat mandek.

Semenjak penggeledahan hingga hari ini, Rabu (3/7), tidak ada saksi yang dipanggil KPK dan tidak ada perkembangan yang dapat diungkapkan KPK ke publik. Berkali-kali Media Indonesia bertanya tentang Century, KPK mengatakan hal yang sama yaitu sedang tahap mempelajari dokumen yang disita untuk mengungkap lebih jauh kasus itu.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, KPK belum berhasil atau diambang kegagalan dalam mengungkap kasus Century. Ada dua faktor yang menyebabkan potensi kegagalan itu, yaitu apakah kelemahan ada di KPK yang tidak serius dan fokus menanganinya atau karena begitu kompleksnya kasus tersebut sehingga sulit diungkapkan.

"Apa yang dilakukan KPK mungkin karena tidak menemukan bukti hukum sehingga terus mencari, atau karena KPK kurang mencurahkan perhatian cukup," kata Agustinus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Menurut Agustinus, menjadi wajar ketika KPK terlihat kesulitan mengungkap kasus Century karena merupakan tindak pidana yang disusun dan dilakukan secara terorganisir oleh para kerah putih (kelas kakap) sehingga dipersiapkan agar sulit diungkapkan. Ditambah lagi rentan waktu yang panjang antara peristiwa dan masa pengungkapan membuat kasus itu cukup sulit.

Tapi, itu bukan menjadi alasan bagi KPK untuk berlama-lama mencari bukti, tanpa melakukan tindakan nyata sehingga menimbulkan pandangan negatif adanya unsur politisasi. Kewenangan KPK yang superbody harus dimanfaatkan secara maksimal guna menyelesaikan kasus itu. KPK dapat dikatakan berhasil ketika mampu menjerat aktor-aktor besar yang bermain di kasus tersebut, dan tidak terhenti hanya penetapan tersangka kepada Mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.

"KPK harus menetapkan tersangka lain yang menjadi otak dibalik kasus itu, seperti para pejabat BI yang memiliki otoritas keuangan dan mengelontorkan dana itu," ujarnya.

Menurutnya, kemungkinan muncul tersangka sangat besar karena pada umumnya tindak pidana korupsi melibatkan banyak pihak. Semakin kompleks dan besar kerugian negara yang ditimbulkan, maka semakin banyak orang yang terlibat. Bayangkan, untuk kasus Hambalang yang kerugian lebih kecil saja, KPK sudah menetapkan empat tersangka, tapi untuk Century hanya satu tersangka.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa penyidik KPK sedang melakukan pendalaman dan melakukan sinkronisasi antara keterangan dan dokumen yang disampaikan, khususnya untuk melihat keterlibatan mantan Gubernur BI saat itu yaitu Boediono.

"Dari hasil sinkronisasi dokumen dan keterangan itu maka disitu dapat disimpulkan adakah keterlibatan Gubernur BI atau tidak. Kapan waktunya, tunggu," kata Abraham Samad seusai Acara Diklat Caleg PDIP di Wisma Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai patut mendalami pola transaksi tunai atas empat tahap pencairan dana talangan. Selain itu, KPK juga patut mendalami 21 transaksi penyetoran tunai ke Bank Century.

"Dengan mendalami pola transaksi tunai atas dana triliunan rupiah itu, akan terkuak motif lain dibalik alasan penyelamatan eks Bank Century," kata anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo dalam siaran persnya, Minggu (30/6).

Dia mengatakan, menurut hasil audit investigatif BPK, pencairan dana talangan dilakukan dalam empat tahap. Pencairan tahap pertama sebesar Rp 2,7 triliun, tahap ke dua Rp 2,2 triliun, tahap ke tiga Rp 1,1 triliun, dan pencairan tahap ke empat sebesar Rp 630 miliar.

"Dari empat tahap pencairan itu, penyetoran oleh LPS ke manajemen Bank Century juga dilakukan bertahap. Setoran LPS ke manajemen Bank Century dilaksanakan dalam 23 transaksi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, seperti dikutip suara merdeka, hanya dua transaksi penyetoran yang menggunakan Surat Utang Negara (SUN). Yaitu transaksi pada 4 Februari dan 24 Feb 2009. Masing-masing SUN bernilai Rp 820 miliar dan Rp 185 miliar.

"Sedangkan 21 transaksi penyetoran lainnya dilakukan dengan pola tunai. Dari pencairan tahap pertama, LPS melakukan enam kali penyetoran yang dimulai pada 24 November hingga 1 Desember 2008," jelasnya.

Setoran tunai terbesar pada 24 November 2008 mencapai Rp 1 triliun. Sedangkan setoran tunai terkecil, yaitu Rp 100 miliar, dilakukan pada 27 November 2008.

"Dari pencairan tahap ke empat, LPS hanya satu kali melakukan setoran tunai sebesar Rp 630,221 miliar pada 24 Juli 2009," tuturnya.

Menurut politikus Partai Golkar itu, pola setoran tunai untuk jumlah uang yang demikian besar, sangat janggal sehingga sulit dipercaya. "Idealnya adalah pola transfer. Namun, pola setor tunai itu diyakini bisa saja terlaksana jika Bank Indonesia menghendakinya. Sebab, hanya bank sentral yang memiliki dana tunai berjumlah besar," imbuhnya.

Lagi pula, kata dia, tidak ada institusi keuangan lain yang mampu melakukan pola transaksi tunai untuk jumlah yang demikian besar. Dikatakan, dalam konteks pencairan dana talangan Century, ada informasi bahwa dana tunai yang begitu besar jumlahnya itu harus diambil dari gudang BI.

"Itu sebabnya, dalam penggeledahan di BI baru-baru ini, KPK harus fokus untuk mendapatkan buku log pengeluaran dana talangan Century tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century, Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga menerangkan, pencairan dana Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan Century sangat janggal, karena tidak dilakukan dengan pola transfer, melainkan dengan penyerahan dana tunai yang langsung diambil dari Gudang Bank Indonesia (BI).

Namun, anggota Komisi III DPR RI ini tetap mengapresiasi dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah melakukan penggeledahan di Gedung BI.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2