JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadiri ketua KPK Abraham Samad, wakil ketua Busyro Muqoddas, Dewan Pembina KPK Abdullah Hehamahua.
Syarifudin Suding mencecar KPK dengan pertanyaan penanganan kasus Hambalang, setelah AAM siapa lagi?, apakah berhenti ke AAM saja?.
Mengenai century, baru dua saksi yang diperiksa KPK, sejauh mana penyidikan dan keseriusan KPK dalam penanganan kasus Bank Century.
"Mengenai status dari poilitisi PDIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan bahkan statusnya cekal dicabut," ujar Syarifudin Suding, Rabu (6/2).
Said Muliadi, anggota DPR RI dari Aceh menanyakan kepada Komisioner KPK tentang keseriusan KPK menangani kasus penggelapan APBD Kab. Aceh Utara yang dilakukan Bupati Aceh Utara yang lalu, Ilyas Pase, hingga saat ini setelah sidang dan divonis, namun tidak juga ditahan, bahkan keberadaan tidak diketahui. "Apakah KPK tidak tertarik dengan kasus ini?. Kerugian negara mencapai Rp. 20 miliar rupiah," tanya Said.
Rapat Dengar Pendapat ini sekarang masih diistirahatkan dan dilanjutkan pada pukul 14:00 WIB nanti.(bhc/put) |