Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
KPK Dicecar Pertanyaan Oleh Komisi III DPR
Wednesday 06 Feb 2013 12:44:45
 

Ketua KPK Abraham Samad, Busyro Muqodas, Adnan Pandu Pranja dan TIM sedang RDP dengan Komisi III DPR. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadiri ketua KPK Abraham Samad, wakil ketua Busyro Muqoddas, Dewan Pembina KPK Abdullah Hehamahua.

Syarifudin Suding mencecar KPK dengan pertanyaan penanganan kasus Hambalang, setelah AAM siapa lagi?, apakah berhenti ke AAM saja?.

Mengenai century, baru dua saksi yang diperiksa KPK, sejauh mana penyidikan dan keseriusan KPK dalam penanganan kasus Bank Century.

"Mengenai status dari poilitisi PDIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan bahkan statusnya cekal dicabut," ujar Syarifudin Suding, Rabu (6/2).

Said Muliadi, anggota DPR RI dari Aceh menanyakan kepada Komisioner KPK tentang keseriusan KPK menangani kasus penggelapan APBD Kab. Aceh Utara yang dilakukan Bupati Aceh Utara yang lalu, Ilyas Pase, hingga saat ini setelah sidang dan divonis, namun tidak juga ditahan, bahkan keberadaan tidak diketahui. "Apakah KPK tidak tertarik dengan kasus ini?. Kerugian negara mencapai Rp. 20 miliar rupiah," tanya Said.

Rapat Dengar Pendapat ini sekarang masih diistirahatkan dan dilanjutkan pada pukul 14:00 WIB nanti.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2