Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Diharapkan Tetap Solid Membasmi Para Koruptor Kakap
Tuesday 14 May 2013 19:05:31
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang asal muasalnya dari suap impor daging sapi dan dugaan digelontorkan Ahmad Fathanah (AF) ke kas PKS dalam rangka pemenangan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel), hingga saat ini masih ramai menjadi pemberitaan hangat berbagai media massa dan berujung konflik polemik, maupun perang opini antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PKS.

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah mengungkapkan kekesalannya terhadap kinerja KPK, hingga keluarlah kata KPK Bodrex. Dimana hal tersebut disampaikannya pada rapat Dewan Syuro PKS di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, hari Minggu (12/5), secara jelas melecehkan lembaga negara yang masih mendapat kepercayaan luas dari masyarakat Indonesia guna membasmi para koruptor kakap.

Sementara itu, menurut pengamat hukum Harry Hoepoedio mengatakan perihal mengalirnya uang AF kedalam kas PKS memang sudah benar dan merupakan fakta hukum, yaitu sudah didukung oleh bukti yang cukup.

"Maka KPK tidak perlu ragu-ragu mengumumkannya agar tidak menjadi desas desus atau opini belaka, padahal Fahri Wasekjen PKS sudah menantang KPK untuk perang opini. Sebaiknya KPK tidak melayani tantangan itu dengan jalan mengungkapkan fakta dengan gamblang," kata Harry kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (14/5), di Jakarta.

Selain itu KPK sebagai lembaga negara sebaiknya segera menjelaskan ke publik dengan jelas, agar masyarakat tidak dibuat bingung, dengan membiarkan opini liar, sehingga KPK bisa bekerja menuntaskan kasus-kasus lainnya. Dengan demikian tidak menimbulkan sak prasangka di masyarakat bahwa KPK pecah karena kepentingan sempit, untuk kemudian kasus-kasus lainnya terbengkalai dan masyarakat tentu menjadi pesimistis bahkan apatis terhadap penegakkan hukum dan keadilan.

"Ini untuk menghindarkan berkembangnya desas desus. Dibalik ketegangan antara PKS dengan KPK ada nuansa pencurian adegan oleh tokoh KPK yang menyatakan sikap-sikap lunak PKS terhadap proses KPK yang semula dianggap menyalahi prosedur," terang Harry.

Ditambahkannya lagi bahwa "Pencurian Adegan" ini ditengarai untuk menyelamatkan wajah PKS yg sudah cacat akibat kasus daging impor.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2