Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
KPK Ditantang Buka Pihak yang Kembalikan Uang Kasus e-KTP
2017-03-17 00:18:23
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Arief/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menantang KPK untuk membuka ke publik terkait nama pihak yang telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Politisi PKS ini menilai hal itu perlu dilakukan mengingat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah bocor ke publik. Demikian disampaikan Fahri Hamzah pada Rabu, (15/3) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Sekarang saya mau nantang KPK, karena sudah membocorkan surat dakwaan dan BAP, sekarang tolong bocorkan semua nama yang terima uang dan mengembalikan uang," ujar Fahri.

Menurut Fahri, dengan tidak membuka nama-nama tersebut, KPK dianggap seolah melindungi pihak-pihak tertentu atau bermaksud menyerang orang-orang tertentu berdasarkan pesanan dari pihak yang tidak jelas. Ia pun menyinggung peran Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus tersebut.

"Jangan lupa dia (Agus Rahardjo) kepala badan yang ditugaskan negara mempelajari setiap pengadaan barang dan jasa, setiap tender dan harus mengerti. Dan dia hadir di kantor Wapres, dipimpin Sofyan Djalil dan dia menyetujui tender dilanjutkan," ungkap Fahri.

Sebelumnya, sejumlah nama besar baik dari unsur legislatif maupun eksekutif disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, merasa ada beberapa kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut, Fahri Hamzah melempar wacana hak angket ke publik.

Hak angket diusulkannya untuk menginvestigasi lebih dalam mengenai proses tender e-KTP pada pemerintahan periode lalu. Namun, usulan hak angket tersebut masih diwarnai perbedaan pendapat antar fraksi-fraksi di DPR.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2