JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at (1/2) memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan roda empat Korlantas Polri. 11 orang itu akan dimintai keterangan tentang tersangka Irjen Djoko Susilo.
Sebelas orang itu adalah, Erick Maliangkay; Notaris, Saroyini Wulan Rahayu Salib; Swasta,
Slamet Wiryodiharjo; Swasta, Encep; swasta, Mudjihardjo; pensiunan PNS Polri, Eva susilo handayani;Swasta, Wiiliam jusman; Swasta, The jok tung; Swasta, Buntario tigris darmawang; Notaris, dan Merryana suryana; Notaris.
Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK membenarkan bahwa sebelas orang itu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi Djoko Susilo. "Ya benar hari ini KPK memeriksa 11 saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo," kata Priharsa Jakarta, Jum'at pagi.
Seperti diketahaui, dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli. Selain Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.
Sementara Djoko Susilo disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu KPK juga menjerat Djoko dengan undang-undang Tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga ada praktek pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait simulator. KPK menduga yang bersangkutan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.(bhc/din) |